TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lebong bersama DPRD menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis (22/5). Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh unsur eksekutif dan legislatif yang mewakili Pemerintah Kabupaten Lebong, yaitu Bupati Lebong H. Azhari, S.H., M.H.; Plh Sekretaris Daerah Rachman, S.K.M., M.Si.; Inspektur Inspektorat Nurmanhuri, S.E., M.Si.; Kepala Bappeda Erik Rosadi, S.STP., M.Si.; dan Sekretaris Badan Keuangan Daerah Agusty Ardianto, S.Sos.
Sementara dari unsur DPRD Kabupaten Lebong, hadir unsur pimpinan DPRD yakni Carles Ronsen, S.Sos.; A. Lutfi, S.H.; Rinto Putra Cahyo, S.Kep.; serta Plt Sekretaris Dewan Cahyo Sectiantoro, S.H.
Dikonfirmasi usai acara, Bupati Azhari menyampaikan bahwa Pemkab Lebong berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan, serta siap bersinergi dengan KPK untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
“Kami siap bersinergi dengan KPK. Rakor ini sangat relevan dengan komitmen saya untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik transaksional, terutama dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong,” ungkap Azhari.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KPK, Pemerintah Daerah, dan DPRD dalam pencegahan korupsi, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Dengan langkah bersama ini, Pemerintah Kabupaten Lebong terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan yang berintegritas demi kesejahteraan masyarakat
Pewarta: Harlis Sang Putra
Editing: Adi Saputra