Skip to main content

Pemkab Lebong Akan Tertibkan Kendaraan Dinas Sesuai Instruksi Bupati Lebong

Pemkab Lebong Akan Tertibkan Kendaraan Dinas Sesuai Instruksi Bupati Lebong

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Instruksi tegas dikeluarkan Bupati Lebong, Azhari, kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong. Ia memerintahkan agar seluruh kendaraan dinas, khususnya kendaraan roda empat, segera dikumpulkan untuk ditertibkan. Tak ada toleransi bagi pegawai yang masih menganggap aset daerah sebagai milik pribadi.

Penegasan ini disampaikan melalui Plt Kepala BKD yang juga menjabat Asisten II Sekretariat Pemda Lebong, Doni Swabuana. Dalam pemberitaan yang telah beredar pada 22 Mei 2025, Doni menyatakan bahwa penertiban akan dimulai dari kendaraan dinas roda empat, menyusul aset lainnya seperti tanah, lahan, dan sawah.

“Kami mendapat instruksi langsung dari Bupati dan Wakil Bupati untuk menertibkan kendaraan roda empat pada tahap awal. Setelah itu, seluruh aset lain akan menyusul,” ujar Doni sebagaimana dikutip dari laporan tersebut.

Sebanyak 362 unit kendaraan dinas dijadwalkan mengikuti apel kendaraan dinas pada Selasa pekan depan, yang akan digelar di halaman Kantor Bupati Lebong. Momentum ini akan menjadi tolak ukur kedisiplinan ASN dalam menghormati aturan pengelolaan aset negara.

Penertiban ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang barang milik daerah. Pemerintah Kabupaten Lebong juga telah membentuk tim penertiban aset berdasarkan Surat Keputusan Bupati.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Bupati Azhari dalam membenahi sistem pengelolaan aset, serta menindak tegas potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
Pewarta: Harlis Sang Putra 
Editing: Adi Saputra