TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pedoman Penyelenggaraan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (22/10/2025), di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si, dan dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Asisten Administrasi Umum Setda Lebong, Kepala Bagian Hukum Setda Lebong, Kepala Bappeda Lebong, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Kominfo-SP, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), serta Kepala Bagian Organisasi Setda Lebong.
Dalam paparannya, Reko Haryanto menjelaskan bahwa pembentukan **Komite Talenta ASN** menjadi langkah strategis dalam upaya menciptakan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang lebih profesional, kompeten, dan berintegritas. Menurutnya, kehadiran komite ini akan membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi serta merekrut talenta-talenta terbaik di lingkungan ASN Kabupaten Lebong.
“Manajemen talenta ini sangat penting untuk memastikan aparatur yang memiliki potensi dan kompetensi terbaik dapat dikembangkan serta ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi. Tujuannya agar setiap ASN mampu berkontribusi optimal terhadap kemajuan daerah,” ujar Reko Haryanto.
Ia menambahkan, manajemen talenta disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan pemanfaatan teknologi informasi. Untuk mendukung implementasinya, BKPSDM Lebong tengah mengembangkan aplikasi berbasis digital bernama SIMATA (Sistem Informasi Manajemen Talenta).
Aplikasi tersebut akan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses profilisasi, penilaian, dan pemetaan talenta ASN, sehingga proses penentuan potensi dan kinerja dapat dilakukan lebih objektif, transparan, dan akurat. Dengan adanya SIMATA, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan pengembangan karier ASN berbasis data dan kinerja aktual.
Lebih lanjut, Reko menegaskan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait penguatan manajemen ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB tentang Manajemen Talenta Nasional.
“Kabupaten Lebong ingin selaras dengan kebijakan nasional. Dengan Raperbup ini, kita ingin memastikan sistem manajemen ASN berjalan profesional, meritokratis, dan berbasis kinerja. Ini juga menjadi langkah awal menuju birokrasi yang lebih adaptif dan inovatif,” ungkapnya.
Rapat pembahasan tersebut berlangsung produktif, dengan berbagai masukan dari peserta rapat terkait penyempurnaan rancangan pasal-pasal dalam Raperbup. Diskusi difokuskan pada aspek tata kelola, mekanisme penilaian, serta pembentukan Komite Talenta yang akan berperan penting dalam seleksi dan pengembangan pegawai potensial.
Melalui Raperbup ini, Pemerintah Kabupaten Lebong berkomitmen untuk membangun budaya kerja yang unggul, profesional, dan berbasis kompetensi. Diharapkan, ke depan ASN Lebong dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah yang inovatif dan berdaya saing tinggi.
Pewarta : Harlis Sang Putra
Editing : Adi Saputra