TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah mencapai kesepakatan terkait penentuan 4 titik lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lokasi rapat umum kampanye dalam persiapan Pemilihan Umum 2024. Keputusan final ini diumumkan setelah rapat yang dipimpin oleh Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, MSi.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua KPU, Ujang Maman, S.Sos, Komisioner Bawaslu, Merliyanto A Gumay, Kaban Kesbangpol, Zulfan Effendi, Kadis Perhubungan, Rachman Yuzir, SE, serta Kasatpol PP, Ir.Arifai.Kamis (26/10)
Menurut kesepakatan yang telah dicapai, zona larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 akan mencakup sejumlah wilayah. Salah satunya adalah jalan protocol yang membentang dari perbatasan Rejang Lebong hingga Kepahiang di Kelurahan Tempelrejo hingga wilayah Kelurahan Sukaraja. Selain itu, zona larangan juga mencakup Jl Sukawati, Jl Sukamarga, dan sekitar Lapangan Setia Negara.
"Di luar zona larangan ini, para partai politik (Parpol) akan diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye," jelas Pranoto Majid.
Sebelumnya, terdapat 11 titik larangan pemasangan alat peraga kampanye dan larangan lokasi rapat umum kampanye yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati No. 452/X Tahun 2020 pada tanggal 15 September 2020. Setelah melalui pembahasan yang seksama, titik-titik larangan kampanye tersebut telah diperbarui menjadi hanya 4 titik.
Sementara itu, lokasi rapat umum kampanye akan ditentukan oleh KPU dan dapat dilaksanakan di lapangan di setiap kecamatan yang tersebar di Rejang Lebong.
Keputusan ini menjadi langkah awal dalam persiapan Pemilihan Umum 2024, dan akan memberikan panduan bagi parpol yang akan berpartisipasi dalam pemilu mendatang.
Pewarta : Gunawan
Editing : Adi Saputra