Skip to main content

Pemkab Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Bimbingan Teknis Penyusunan Kebutuhan ASN Melalui Aplikasi SIASN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melakukan langkah proaktif dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara .di ruang pola pada Kamis, 18 Januari.(ft : Gunawan teropongpublik.co.id )

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melakukan langkah proaktif dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas perencanaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggelar Sosialisasi Bimbingan Teknis menggunakan layanan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Perencanaan yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Acara ini berlangsung di ruang pola pada Kamis, 18 Januari, pagi hari, dan dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Setda, Risdarwin Irwan S.Sos.

Bimbingan Teknis (Bimtek) ini diikuti oleh ASN dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Organisasi, kepala subbagian umum dan kepegawaian, serta pengelola kepegawaian pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, Kelurahan, dan Puskesmas di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Selama kegiatan berlangsung, peserta menerima bimbingan teknis terkait prosedur aplikasi SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan, dengan narasumber berasal dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Rejang Lebong. Risdarwin menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perencanaan kebutuhan ASN secara online dan terintegrasi dengan data kepegawaian BKN.

"Peserta diharapkan dapat menyelesaikan semua permintaan data pada aplikasi SIASN yang nantinya akan divalidasi oleh BKN sebagai dasar rekomendasi penetapan kebutuhan ASN tahun 2024," ujar Risdarwin.

Risdarwin juga menginformasikan bahwa surat yang menyurati seluruh OPD untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN tahun 2024 telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekdakab), Yusran Fauzi, ST, pada tanggal 9 Januari 2024. Surat tersebut menginstruksikan agar OPD memperhatikan aplikasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

"Dalam surat tersebut, dijelaskan agar jabatan yang diajukan pastikan terinput di aplikasi E-Anjab ABK untuk memastikan sinkronisasi dengan usulan dan kebutuhan yang diajukan," tambah Risdarwin.

Menurutnya, keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yang dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2024, tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah juga menjadi dasar penting dalam penyusunan kebutuhan ASN.

Pada akhir penyampaian, Risdarwin menekankan bahwa Sosialisasi Bimbingan Teknis ini diadakan untuk memastikan pemahaman dan keterlibatan semua pihak terkait dalam proses perencanaan kebutuhan ASN, guna meningkatkan transparansi, akurasi data, dan efisiensi dalam mengelola Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Rejang Lebong.

Pewarta : Gunawan
Editing : Adi Saputra