TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu terus memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah melalui rapat pembahasan bersama Tim Legislasi Eksekutif dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Rapat pembahasan tersebut digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu, Senin (31/8/2026). Pertemuan ini menjadi tahapan penting dalam menyempurnakan substansi regulasi sebelum nantinya Raperda Pengelolaan Sampah dapat diterapkan sebagai dasar hukum dalam penanganan persoalan sampah di Kota Bengkulu.
Penyusunan regulasi tersebut tidak hanya diarahkan pada persoalan pengangkutan dan pembuangan sampah. Pemerintah daerah ingin membangun sistem pengelolaan yang lebih menyeluruh, mulai dari upaya mengurangi produksi sampah dari sumbernya hingga penanganan sampah secara terpadu.
Dalam rapat, sejumlah materi menjadi perhatian bersama. Di antaranya mengenai pembagian peran pemerintah daerah, tanggung jawab masyarakat, mekanisme pengurangan sampah, penanganan sampah, hingga penguatan sistem yang mampu mengikuti perkembangan dan kebutuhan Kota Bengkulu.
Keberadaan regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam menjalankan pengelolaan sampah. Dengan aturan yang jelas, setiap unsur diharapkan memiliki pemahaman dan tanggung jawab yang sama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Persoalan sampah sendiri menjadi salah satu tantangan yang terus dihadapi daerah perkotaan. Seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas masyarakat, volume sampah juga berpotensi mengalami peningkatan. Kondisi tersebut membutuhkan sistem pengelolaan yang tidak hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Melalui pembahasan Raperda ini, Pemkot Bengkulu ingin mendorong perubahan pola pikir masyarakat bahwa sampah bukan semata-mata persoalan yang selesai setelah dibuang. Pengelolaan harus dimulai dari rumah tangga, lingkungan permukiman, kawasan usaha hingga fasilitas umum.
Prinsip pengurangan sampah dari sumber menjadi salah satu hal penting yang perlu diperkuat. Masyarakat diharapkan dapat membiasakan pemilahan sampah serta mengurangi penggunaan bahan yang berpotensi menambah timbulan sampah.
Selain itu, keberadaan regulasi yang komprehensif nantinya diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi dan pemangku kepentingan. Pemerintah daerah, lembaga terkait, pelaku usaha, komunitas lingkungan hingga masyarakat memiliki peran yang saling berkaitan dalam mewujudkan Kota Bengkulu yang bersih.
Keterlibatan Tim Legislasi Eksekutif dan Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam pembahasan juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap substansi yang dirumuskan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Pemkot Bengkulu berharap proses penyempurnaan Raperda Pengelolaan Sampah dapat menghasilkan aturan yang tidak sekadar bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan disiplin dalam pengelolaan sampah, memperkuat kesadaran masyarakat, serta mendorong terciptanya lingkungan yang lebih nyaman dan sehat.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas dan dukungan seluruh elemen masyarakat, pengelolaan sampah di Kota Bengkulu diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menjaga wajah kota agar tetap bersih dan nyaman. Sebab, kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan kesadaran bersama seluruh warga.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga legislatif, dunia usaha dan masyarakat, Kota Bengkulu diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra