TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu resmi menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarapati. Kebijakan ini menjadi landasan hukum dan teknis bagi pengelolaan serta pengembangan wilayah tersebut ke depan, dengan pendekatan yang lebih spesifik dan menyeluruh dibandingkan rencana tata ruang umum.
RDTR adalah dokumen perencanaan yang memberikan arah yang lebih rinci terkait pemanfaatan ruang, jenis kegiatan yang diperbolehkan di tiap zona, serta ketentuan teknis lainnya. Perwal ini hadir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menata kawasan Ratu Gading Segarapati agar berkembang secara terstruktur, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Walikota Bengkulu menyatakan bahwa penyusunan RDTR ini bertujuan untuk menciptakan tata ruang kawasan yang terintegrasi dan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan jangka menengah dan panjang. Selain itu, RDTR juga menjadi instrumen penting dalam mendukung investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut.
"Dengan adanya RDTR ini, pembangunan di kawasan Ratu Gading Segarapati akan lebih terarah, sehingga dampaknya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, baik dari sisi kenyamanan hunian, penguatan ekonomi lokal, maupun pelestarian lingkungan," ujar Walikota dalam pernyataan resminya.
Perwal No. 7 Tahun 2025 mencakup berbagai aspek tata ruang, mulai dari zonasi permukiman, ruang terbuka hijau, kawasan perdagangan dan jasa, fasilitas umum, hingga jalur transportasi. Selain itu, peraturan ini juga memuat ketentuan teknis mengenai ketinggian bangunan, koefisien dasar bangunan, dan ruang milik jalan, yang semuanya dirancang untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, dapat mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam merancang dan merealisasikan pembangunan. Penyesuaian terhadap RDTR ini juga menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan perizinan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor.
Dokumen resmi Perwal Kota Bengkulu No. 7 Tahun 2025 telah ditandatangani dan disahkan, serta dapat diakses oleh publik untuk memastikan transparansi dan keterbukaan informasi. Pemerintah Kota juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan implementasi RDTR secara berkala guna menjamin efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra