Skip to main content

Pemprov Bengkulu Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Berlaku Mulai Mei hingga Agustus

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu kembali dibuka mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Simak detail kebijakan dan manfaatnya bagi masyarakat.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Kabar baik bagi masyarakat Provinsi Bengkulu. Pemerintah daerah resmi kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijadwalkan berlangsung selama empat bulan, terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Helmi Hasan melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok pribadinya pada Minggu (19/4/2026). Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan jawaban atas tingginya aspirasi masyarakat yang menginginkan program serupa kembali digelar.

Menurut Helmi, antusiasme masyarakat terhadap pemutihan pajak kendaraan cukup besar, terutama dari mereka yang selama ini mengalami kendala dalam melunasi kewajiban pajak tepat waktu. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan kesempatan kembali agar masyarakat dapat menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani denda.

“Banyak masyarakat yang menanyakan kapan program ini dibuka kembali. Maka, pemerintah provinsi memberikan kesempatan tersebut mulai awal Mei,” ujar Helmi dalam keterangannya.

Program pemutihan ini memberikan sejumlah keringanan, terutama penghapusan denda administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan beban denda yang biasanya cukup memberatkan.

Lebih lanjut, Helmi menekankan bahwa program ini bukan hanya bentuk keringanan semata, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia mengingatkan bahwa kesempatan ini bersifat terbatas dan tidak akan diperpanjang setelah masa berakhir.

“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini sebaik mungkin. Setelah program berakhir, tidak ada lagi toleransi bagi yang menunggak pajak kendaraan,” tegasnya.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sektor penting yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah, termasuk infrastruktur, pelayanan publik, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, diharapkan pembangunan di berbagai sektor dapat berjalan lebih maksimal. Pemerintah juga menilai bahwa pemutihan ini mampu mendorong masyarakat untuk kembali aktif dalam administrasi kendaraan mereka.

Program ini berlaku secara menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran pajak melalui kantor Samsat terdekat maupun layanan digital yang telah disediakan pemerintah.

Helmi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang selama ini aktif memberikan masukan kepada pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bukti bahwa aspirasi publik menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.

“Ini adalah bentuk respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Kami ingin hadir dengan solusi yang nyata,” tambahnya.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak menunda lagi pembayaran pajak kendaraan. Mengingat waktu pelaksanaan yang terbatas hingga akhir Agustus, kesempatan ini dinilai sangat berharga, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan dalam waktu lama.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak di Bengkulu semakin meningkat, sekaligus menciptakan budaya tertib administrasi di kalangan masyarakat.

Sebagai penutup, Gubernur Helmi kembali mengajak seluruh warga untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

“Ayo manfaatkan kesempatan ini. Jangan sampai terlewat,” pungkasnya.


Pewarta: Amg

Editing: Adi Saputra