Skip to main content

Pemprov Bengkulu Cari Solusi Penempatan 27 Pegawai Eks BLK

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Khairil Anwar memimpin rapat pembahasan penataan pegawai dan aset BLK Bengkulu setelah peralihan status menjadi UPTP di bawah Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (23/9/2026).

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>>   Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah menyiapkan langkah penataan terhadap pegawai yang terdampak perubahan status kelembagaan Balai Latihan Kerja (BLK) Bengkulu. Peralihan BLK dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) di bawah Kementerian Ketenagakerjaan membuat sebagian pegawai masih menunggu kepastian penempatan.

Upaya penyelesaian persoalan tersebut dibahas Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait, Rabu (23/9/2026). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

Rapat tersebut dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar. Pembahasan difokuskan pada penataan pegawai sekaligus berbagai hal yang perlu diselesaikan dalam proses transisi pengelolaan BLK Bengkulu.

Khairil mengatakan, Pemprov Bengkulu tidak mempersoalkan perubahan kewenangan pengelolaan BLK yang kini berada di bawah pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pelatihan vokasi dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di daerah.

Dengan pengelolaan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan, BLK diharapkan memperoleh dukungan yang lebih kuat dalam pengembangan program pelatihan, sarana, serta peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Namun, kata Khairil, keberlangsungan karier pegawai yang sebelumnya bertugas di BLK tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Peralihan status ini bertujuan meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja lokal di Bengkulu melalui pelatihan vokasi yang lebih modern, dengan dukungan pendanaan dan pengelolaan langsung dari pemerintah pusat. Karena itu, kita di daerah mendukung penuh kebijakan tersebut,” ujar Khairil.

Ia menambahkan, Pemprov Bengkulu saat ini berupaya memastikan pegawai yang belum masuk dalam struktur baru tidak kehilangan kepastian mengenai tempat tugasnya.

Menurut Khairil, komunikasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait terus dilakukan untuk mencari alternatif penempatan yang sesuai dengan ketentuan. Proses tersebut diharapkan dapat berlangsung tertib tanpa mengabaikan hak maupun status kepegawaian masing-masing.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Henni Fathimah, menjelaskan bahwa proses pengalihan pegawai telah dilakukan terhadap sejumlah aparatur yang memenuhi persyaratan untuk bergabung dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Meski demikian, belum seluruh pegawai mendapatkan unit kerja baru. Berdasarkan pendataan sementara, masih ada 27 pegawai yang menunggu proses penempatan.

“ Saat ini terdapat 27 pegawai yang belum mendapatkan penempatan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses penataan dan penempatan pegawai dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Henni.

Dari jumlah tersebut, komposisinya cukup beragam. Terdapat satu orang pejabat eselon III, dua orang pejabat eselon IV, tujuh orang fungsional umum, 15 instruktur, serta dua ASN paruh waktu.

Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemprov Bengkulu dalam menentukan langkah penataan selanjutnya. Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan jabatan, kompetensi, serta status masing-masing pegawai agar penempatan dapat dilakukan secara tepat.

Rapat koordinasi tidak hanya membahas persoalan pegawai. Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama instansi terkait turut mengevaluasi proses pengelolaan aset dan peralatan yang selama ini digunakan dalam operasional BLK.

Penataan aset menjadi bagian penting dalam masa transisi karena perubahan status kelembagaan juga berkaitan dengan penggunaan sarana dan prasarana pelatihan. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses administrasi maupun pengelolaan barang berjalan sesuai aturan.

Langkah tersebut diharapkan mencegah munculnya persoalan baru setelah kewenangan pengelolaan BLK resmi berada di pemerintah pusat.

Pemprov Bengkulu menargetkan seluruh rangkaian transisi dapat diselesaikan melalui koordinasi antarlembaga. Di sisi lain, keberadaan BLK yang kini menjadi bagian dari UPTP Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperluas kesempatan masyarakat Bengkulu memperoleh pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha.

Pemerintah daerah juga berharap proses penataan pegawai dapat segera memperoleh titik terang. Dengan begitu, perubahan kelembagaan BLK tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat bagi pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan daya saing tenaga kerja di Provinsi Bengkulu.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra