TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program strategis nasional reforma agraria, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Upaya strategis terus digalakkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN), serta Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten-kota di seluruh Provinsi Bengkulu.
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyampaikan komitmen ini usai menjadi narasumber dalam Evaluasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Sosialisasi Program Strategis Nasional Tahun 2024, yang diadakan oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu. Acara tersebut berlangsung di ballroom salah satu hotel di kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu pada Selasa (16/01).
Dukungan yang diberikan mencakup beberapa aspek, termasuk penerbitan regulasi peraturan daerah tentang PTSL. Pemprov Bengkulu mendorong Pemda kabupaten-kota untuk segera melaksanakan program PTSL dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya. Proses ini diharapkan berlangsung cepat dan biaya yang terjangkau.
Khairil Anwar menjelaskan bahwa dukungan ini merupakan langkah percepatan dan evaluasi program PTSL, sehingga masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat dengan mudah mensertifikatkan tanahnya. Langkah ini juga diarahkan untuk mencapai wilayah pelosok desa, memberikan dampak positif secara menyeluruh.
Selain menyosialisasikan program kepada masyarakat, Pemprov Bengkulu juga mendorong Pemda kabupaten-kota untuk menganggarkan biaya PTSL. Khairil Anwar menyoroti bahwa biaya PTSL sekitar 200 ribu per sertifikat, dan inisiatif ini dianggap membantu masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.
"Ini jelas sangat membantu masyarakat utamanya yang kurang mampu. Salah satu langkah untuk percepatan PTSL dengan membebaskan biaya BPHTB oleh pemda kabupaten-kota," ungkap Khairil Anwar.
Namun, Khairil Anwar menekankan bahwa pembebasan biaya BPHTB melalui program PTSL tidak diberikan kepada semua masyarakat. Terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi, sehingga tidak semua individu mendapatkan bantuan tersebut.
"Kalaupun tidak semua dapat dibebaskan BPHTB melalui program PTSL ini, paling tidak masyarakat kurang mampu bisa diakomodir dengan berbasis data keluarga penerima manfaat bantuan pemerintah," tambahnya.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan program reforma agraria secara merata, adil, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan dukungan ekstra..(adv)
Pewarta ;Herdianson
Editing : Adi Saputra