Skip to main content

Pemprov Bengkulu Kaji Status Lahan SD IT di Bengkulu Utara dan Rejang Lebong

Pemprov Bengkulu menelaah status kepemilikan lahan dua SD IT milik Yayasan Semarak di Bengkulu Utara dan Rejang Lebong terkait proses sertifikasi aset.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  >>><<    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah melakukan kajian mendalam terkait status kepemilikan dua bidang tanah yang digunakan untuk operasional Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) di Kabupaten Bengkulu Utara dan Rejang Lebong. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari audiensi antara pengurus Yayasan Semarak dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, yang berlangsung di Balai Raya Semarak, Jumat (17/4).

Pertemuan tersebut secara khusus membahas permohonan Yayasan Semarak agar Pemprov dapat memfasilitasi proses sertifikasi lahan dua SD IT yang saat ini masih terkendala secara administratif. Hingga kini, proses pengurusan sertifikat belum dapat dilanjutkan karena adanya kebijakan penundaan yang tertuang dalam surat resmi dari Sekda sebelumnya.

Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menjelaskan bahwa pihaknya menerima aspirasi tersebut, namun tetap harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. Hal ini mengingat adanya dokumen terdahulu yang mengindikasikan penundaan proses sertifikasi sehingga perlu ditelusuri kembali dasar kebijakan tersebut.

“Yayasan Semarak mengelola dua SD IT di Bengkulu Utara dan Rejang Lebong, serta satu SMK. Untuk dua SD IT ini, mereka berharap dapat segera mengurus sertifikat tanah, namun terkendala surat penundaan sebelumnya. Mereka meminta dukungan dari Pemprov untuk membantu penyelesaiannya,” ujar Herwan.

Menurutnya, Pemprov Bengkulu tidak ingin terburu-buru dalam memberikan keputusan, terutama menyangkut aset yang berpotensi berkaitan dengan kepemilikan pemerintah daerah. Oleh karena itu, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan dokumen, data historis, serta koordinasi lintas instansi.

Herwan menegaskan bahwa kajian ini mencakup penelusuran kronologi kepemilikan lahan, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan aset milik Pemprov Bengkulu. Jika ditemukan indikasi bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset daerah, maka diperlukan mekanisme khusus dalam penyelesaiannya.

“Kami harus memastikan status lahan ini jelas. Apakah benar murni milik yayasan atau ada kaitannya dengan aset Pemprov. Semua dokumen akan kami pelajari secara detail sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mencocokkan dokumen yang dimiliki Yayasan Semarak dengan data aset resmi milik pemerintah provinsi. Proses ini penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari sekaligus memastikan legalitas penggunaan lahan oleh lembaga pendidikan tersebut.

Di sisi lain, pengurus Yayasan Semarak Bengkulu, Ridwan Nurazi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya secara konsisten untuk menyelesaikan persoalan ini melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait, khususnya yang menangani pengelolaan aset daerah.

Ridwan mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Pemprov Bengkulu sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, baik pada masa pemerintahan sebelumnya maupun saat ini. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan proses sertifikasi lahan tersebut.

“Pada prinsipnya kami terus berkoordinasi dengan pihak Pemprov, terutama bagian aset. Kami berharap ada solusi agar proses sertifikasi ini bisa segera dituntaskan,” ungkapnya.

Ia menilai kepastian status lahan sangat penting bagi keberlangsungan operasional sekolah, terutama dalam mendukung legalitas lembaga pendidikan serta memberikan rasa aman bagi siswa, tenaga pengajar, dan pihak yayasan.

Dengan adanya audiensi ini, diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian persoalan yang selama ini tertunda. Pemprov Bengkulu pun berkomitmen untuk menuntaskan kajian secara objektif dan transparan, sehingga keputusan yang diambil nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan.

Sebagai langkah lanjutan, Pemprov akan meminta kelengkapan dokumen tambahan dari Yayasan Semarak serta melakukan verifikasi lapangan jika diperlukan. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah proses sertifikasi dapat dilanjutkan atau memerlukan mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra