TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>> Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, 4 Juni hingga 30 November 2024. Program ini berlaku di seluruh gerai Samsat di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
Program pemutihan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan menghapus denda serta pokok pajak kendaraan. Selain itu, program ini juga memberikan layanan gratis untuk proses balik nama kendaraan bermotor.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan memanfaatkan program pemutihan ini di seluruh Samsat se-Provinsi Bengkulu hingga 30 November tahun ini," ujar Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Selasa (4/6).
Gubernur Rohidin menekankan bahwa program pemutihan tahun ini tidak memiliki kuota, namun terbatas pada periode waktu yang telah ditentukan.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat Bengkulu yang taat membayar pajak. Pajak yang kita bayar akan digunakan untuk membangun Bumi Rafflesia," tambah Gubernur Bengkulu ke-10 tersebut.
Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Haryadi, menegaskan bahwa program pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan terus dilanjutkan.
Haryadi menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir menunjukkan respon positif dan apresiasi dari masyarakat terhadap program ini.
"Selain itu, kami juga melihat bahwa beberapa daerah di Indonesia masih memperpanjang program pemutihan. Oleh karena itu, setelah rapat tim pembina Samsat Provinsi Bengkulu dan koordinasi dengan OPD terkait, serta persetujuan dari Pak Gubernur, kami memutuskan untuk melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2024 ini," kata Haryadi.
Dengan program ini, Pemprov Bengkulu berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak yang optimal.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra