TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mengintensifkan upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Langkah ini dilakukan secara sistematis dengan mengedepankan pendekatan berbasis data serta pembentukan tim khusus yang bekerja langsung di lapangan.
Upaya percepatan tersebut ditandai dengan pembentukan kelompok kerja (Pokja) yang bertugas menelusuri berbagai persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan solusi yang objektif dan berkeadilan.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, R.A. Denni, menegaskan bahwa konflik agraria yang terjadi bukan persoalan baru. Banyak di antaranya telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang tuntas.
“Permasalahan ini sudah terjadi sejak lama, bahkan ada yang berlangsung hingga puluhan tahun. Oleh karena itu, proses penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, tetapi harus melalui tahapan yang jelas dengan dukungan data yang valid,” ujarnya saat memimpin rapat di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Selasa (14/4).
Menurut Denni, fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan kejelasan status lahan yang menjadi objek konflik. Banyak kasus menunjukkan adanya dugaan tumpang tindih antara izin usaha perkebunan dengan hak kepemilikan masyarakat.
Untuk itu, tim yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu kini bekerja aktif di bawah koordinasi Pokja. Tim ini mengumpulkan berbagai data dari sejumlah sumber, mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, hingga instansi teknis terkait.
“Pokja turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan dan memverifikasi data. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan keabsahan informasi yang diperoleh,” jelas Denni.
Ia menambahkan, apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya pelanggaran, baik berupa penguasaan lahan yang tidak sesuai aturan maupun penyalahgunaan izin, maka pemerintah daerah tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas.
“Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah mendorong evaluasi terhadap perizinan perusahaan ke pemerintah pusat, jika terbukti terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki peran penting dalam mengoordinasikan hasil kerja tim di lapangan.
Ia menjelaskan, sekretariat bertugas menghimpun seluruh laporan yang disampaikan oleh Pokja, kemudian menyusunnya secara sistematis sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan kebijakan.
“Setiap laporan yang masuk kami kaji dan susun secara komprehensif. Hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Sri Herlin juga menegaskan bahwa proses penanganan konflik dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak. Verifikasi dilakukan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap perusahaan yang terlibat dalam sengketa lahan.
“Kami memastikan semua pihak didengar. Data dari lapangan kami cocokan dengan data resmi dari BPN agar hasilnya benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil, transparan, dan berkelanjutan. Pendekatan berbasis data serta verifikasi lapangan menjadi kunci utama dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
Dengan langkah terstruktur ini, diharapkan konflik agraria yang selama ini menjadi persoalan kompleks dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra