Skip to main content

Pemprov Bengkulu Siapkan Regulasi Zakat 2,5 Persen untuk Pelaku Usaha, Dorong PAD dan Program Bantu Rakyat

Pemerintah Provinsi Bengkulu mengkaji regulasi zakat 2,5 persen bagi pelaku usaha untuk mendukung PAD dan program Bantu Rakyat di tengah efisiensi anggaran.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah merancang kebijakan strategis berupa penerapan zakat sebesar 2,5 persen bagi pelaku usaha. Langkah ini digagas sebagai upaya memperkuat pembiayaan pembangunan daerah sekaligus mendukung keberlanjutan program sosial unggulan, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.

Rencana regulasi tersebut tidak hanya menyasar satu sektor, melainkan mencakup berbagai jenis usaha yang beroperasi di wilayah Bengkulu. Mulai dari sektor perkebunan, pertambangan galian C, pertambangan lainnya, jasa konstruksi, hingga perusahaan swasta lainnya yang dinilai memiliki kontribusi ekonomi signifikan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penghimpunan dana zakat secara terstruktur dan terintegrasi. Pemerintah menilai, potensi zakat dari sektor usaha selama ini belum tergarap secara maksimal. Dengan adanya regulasi yang jelas, penghimpunan zakat diharapkan menjadi lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Selain memiliki dimensi sosial, kebijakan ini juga diproyeksikan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang terhimpun nantinya akan dikelola secara profesional untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk program Bantu Rakyat yang menjadi prioritas pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan awal terkait penyusunan regulasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni. Dalam rapat tersebut, berbagai aspek penting menjadi fokus utama, mulai dari landasan hukum, mekanisme pelaksanaan, hingga pengawasan agar kebijakan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Bengkulu, Romli bin Ronan, bersama sejumlah perwakilan dari Biro Hukum, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kemitraan dengan perusahaan, serta tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa (14/4) itu berlangsung intens dengan berbagai masukan dari peserta. Salah satu poin penting yang dibahas adalah bagaimana merumuskan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterima oleh pelaku usaha.

Pemerintah menyadari bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pengelola zakat. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan tidak semata-mata bersifat regulatif, tetapi juga edukatif dan persuasif agar pelaku usaha memahami manfaat serta tujuan dari kebijakan tersebut.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat juga menjadi perhatian utama. Pemerintah bersama Baznas berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap dana yang terhimpun dapat disalurkan secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan. Optimalisasi zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi kesenjangan sosial.

Ke depan, hasil dari pembahasan ini akan dituangkan dalam regulasi resmi yang menjadi payung hukum pelaksanaan zakat bagi pelaku usaha di Bengkulu. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat segera diterapkan setelah melalui proses kajian mendalam dan harmonisasi dengan aturan yang lebih tinggi.

Langkah progresif ini menjadi salah satu bentuk inovasi daerah dalam menghadapi tantangan fiskal, sekaligus memperkuat peran zakat sebagai pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra