TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bengkulu. Pada Sabtu malam, 3 Januari 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP J. Manurung, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Barsan, S.H., Kanit Opsnal Iptu Rido Fajri, S.H., serta sejumlah personel tim opsnal lainnya. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan angka peredaran narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.
Tersangka yang diamankan berinisial HA (21), warga Jalan Meranti, Kecamatan Sawah Lebar. Ia ditangkap di Jalan Cendana, tepat di depan SMA Negeri 5 Kota Bengkulu. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang disimpan pelaku di dalam saku jaket biru yang dikenakannya. Kepada petugas, HA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Jonni Manurung, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah.
“Setiap laporan dan informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi muda Bengkulu melalui narkoba,” tegas AKP Jonni.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa HA bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana umum pada tahun 2019. Riwayat tersebut menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan proses hukum secara lebih mendalam.
“Tersangka ini memiliki catatan kriminal sebelumnya. Oleh karena itu, penyidikan akan kami lakukan secara profesional dan menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Selain satu paket ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam dan jaket biru milik tersangka. Dalam keterangannya, HA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial Topan yang disebut sebagai rekannya.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Satresnarkoba Polresta Bengkulu akan melakukan pengembangan guna memburu pemasok dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.
“Kami sudah mengantongi identitas pihak yang diduga sebagai pemasok. Pengembangan akan terus dilakukan agar peredaran narkoba ini bisa kami ungkap secara tuntas,” ujar AKP Jonni.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis ganja tanpa hak.
Di akhir keterangannya, AKP Jonni Manurung mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Bersama-sama, kita bisa menjaga Kota Bengkulu dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
Peawarta : Amg
Editing : Adi Saputra