Skip to main content

Penambang Nakal di Blitar Gunakan Jalan Tikus Hindari Pos Pantau Pajak, Dua Pengusaha Diduga Mangkir

Penambang Nakal di Blitar Gunakan Jalan Tikus Hindari Pos Pantau Pajak, Dua Pengusaha Diduga Mangkir

TEROPONGPUBLIK.CO.ID -  Upaya Pemerintah Kabupaten Blitar mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) kembali menghadapi tantangan. Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) tata kelola pajak MBLB, Selasa (12/7/2025), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar bersama tim gabungan menemukan praktik nakal sejumlah penambang dan sopir truk pengangkut material tambang.

Dari hasil operasi, petugas mendapati adanya sopir yang tidak membawa Surat Tanda Pengambilan (STP) — dokumen resmi bukti pembayaran pajak hasil tambang. Lebih parah lagi, ada yang sengaja memanfaatkan “jalan tikus” atau jalur alternatif yang belum terjangkau pos pengawasan, demi menghindari pemeriksaan dan kewajiban membayar pajak.

"Temuan di lapangan, ada yang melewati jalan tikus atau jalan terobosan yang belum terjangkau oleh pos pengawasan. Juga ada beberapa sopir yang tidak membawa STP," ungkap Zunaidi, petugas Bapenda, kepada awak media.

Operasi gabungan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Bapenda Provinsi Jawa Timur, TNI, hingga Polri. Pengawasan dimulai dari area tambang di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, dilanjutkan ke Pos Pantau 10 Sub Terminal Kelurahan Kademangan, kemudian ke Pertigaan Indomaret Desa Sumberjati, dan berakhir di Pertigaan barat Kantor Desa Dawuhan.

Dalam operasi tersebut, Bapenda mengeluarkan surat teguran kepada sejumlah pelaku usaha yang terindikasi melanggar. Dua di antaranya adalah pemegang izin berinisial Jarmani dan Nurkolis, yang disebut-sebut sebagai pengusaha tambang yang mangkir dari kewajiban pajak.

Sebagai informasi, Pemkab Blitar telah memberlakukan pos pengawasan MBLB di sejumlah titik strategis. Semua truk pengangkut hasil tambang seperti pasir, pasir batu (sirtu), clay, bentonit, dan andesit wajib membawa STP saat melintas di pos tersebut. STP menjadi bukti bahwa material yang diangkut berasal dari lokasi tambang yang telah membayar pajak resmi kepada daerah.

Meski pengawasan terus dilakukan secara rutin, temuan pelanggaran di lapangan menunjukkan bahwa masih ada penambang dan sopir yang mencoba mencari celah untuk menghindari kewajiban pajak. Bapenda memastikan akan meningkatkan koordinasi lintas instansi untuk menutup potensi kebocoran PAD dari sektor tambang ini.
Pewarta: Agus Faisal 
Editing: Adi Saputra