TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Momen bahagia pernikahan tidak hanya dirasakan oleh pasangan pengantin baru, tetapi juga menjadi momentum penting dalam tertib administrasi kependudukan. Hal itu dirasakan pasangan pengantin, Moh Rere Valentino Zantohar dan Intan Dwita, yang langsung menerima dokumen kependudukan terbaru sesaat setelah resmi melangsungkan akad nikah.
Pasangan tersebut memperoleh Kartu Keluarga (KK) baru dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan perubahan status dari “Belum Kawin” menjadi “Kawin Tercatat”. Penyerahan dokumen dilakukan pada hari yang sama setelah prosesi akad nikah berlangsung di Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong.
Layanan cepat tersebut merupakan implementasi dari inovasi PADUKAN SMATEN BLAU, sebuah program kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong dengan Kementerian Agama Kabupaten Lebong melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui inovasi ini, pasangan yang telah melangsungkan pernikahan tidak perlu lagi mengurus secara terpisah perubahan data kependudukan setelah menikah. Seluruh proses pembaruan data dilakukan secara terintegrasi sehingga dokumen baru dapat diterbitkan dalam waktu yang singkat.
Kepala Desa Lemeu, A. Sumardi, secara langsung menyerahkan dokumen kependudukan tersebut kepada kedua mempelai. Penyerahan itu turut disaksikan dan didampingi oleh Kepala KUA Kecamatan Uram Jaya sebagai bentuk sinergi antara pemerintah desa, KUA, dan Disdukcapil dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Program PADUKAN SMATEN BLAU hadir sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Lebong. Inovasi ini sekaligus menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung percepatan transformasi pelayanan publik berbasis digital dan terintegrasi.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang berulang kali ke kantor pelayanan hanya untuk mengubah status perkawinan pada dokumen kependudukan. Setelah akad nikah tercatat secara resmi, data kependudukan pasangan langsung diperbarui dan dokumen baru dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan kemudahan, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan. Status perkawinan yang tercatat secara resmi dalam dokumen negara menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, perbankan hingga pengurusan dokumen keluarga lainnya.
Keberhasilan pelayanan kepada pasangan Moh Rere Valentino Zantohar dan Intan Dwita menjadi contoh nyata manfaat inovasi tersebut. Kehadiran dokumen kependudukan yang langsung diperbarui pada hari pernikahan memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang baru.
Pemerintah Kabupaten Lebong terus mendorong berbagai inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kolaborasi antara Disdukcapil dan Kementerian Agama melalui KUA menjadi salah satu model pelayanan yang dinilai efektif karena mampu memangkas waktu, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan kepuasan masyarakat.
Melalui PADUKAN SMATEN BLAU, pemerintah berharap seluruh pasangan yang melangsungkan pernikahan di Kabupaten Lebong dapat merasakan manfaat pelayanan administrasi yang cepat, mudah, dan akurat. Inovasi ini juga menjadi bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, responsif, dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dengan diterimanya KK dan KTP-el baru tepat setelah akad nikah, kebahagiaan pasangan pengantin semakin lengkap. Tidak hanya sah sebagai suami istri secara agama dan negara, namun seluruh dokumen kependudukan mereka juga telah diperbarui secara resmi pada hari yang sama.
Pewarta : Harlis Sang Putra
Editing : Adi Saputra