BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Terkait Masalah pergub No 31 yang dikeluarkan pada tanggal 1 0ktober 2021, Forum Media Massa Bengkulu (FFMB) langsung melayangkan surat audensi ke BPK RI,dan Surat Audensi langsung ditanggapi dengan baik oleh pihak BPK RI,Senin 14/03/2022 Forum Media Massa Bengkulu langsung mengadakan Audensi dengan BPK RI di ruangan Pusat Informasi dan komunikasi BPK RI.
Audensi yang dikordinator oleh Ajang Sumitro langsung di sambut baik oleh Humas Kasubag humas dan TU BPK RI,dan juga kasubag Hukum BPK RI, audensi yang di wakili beberapa aliansi yang ada di provinsi Bengkulu antaralain.JMSI, AMBO,MIO,MOI
Dalam menanggapi Pergub no.31 tersebut Roni selaku Kasubag Humas dan TU BPK RI menjelaskan," Kami dari pihak BPK selalu open terharap laporan dari pihak manapun yang mau bertemu dan beraudensi.
”Terkait masalah Pergub No.31 Tahun 2021, jelas pihak BPK tetap akan mengkaji pergub tersebut,dalam melakukan pemeriksaan BPK itu selalu berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku.karena tampa peraturan perundang-undangan yang berlaku jelas BPK tidak dapat mengadakan pemeriksaan,karena akhir pemeriksaan BPK seperti memotret keadaan dilapangan seperti apa ,kalau potret nya jerni kami akan mengasilkan gambar yang jerni juga, dan kalau potretnya hasilnya buram pasti akan mengasilkan gambar buram juga, bias jadi ada moist disisi itu,jadi kami dari BPK akan selalu mengkaji terlebih dalu agar jangan sampai kami BPK mengambil kesimpulan jangan sampai salah,” jelas Roni.
Dan terkait masalah Pergub Nomor 31.Tahun 2021 yang terbit di bulan Oktober 2021,kami akan mengambil dan pelihat peraturan tersebut di Jaringan Dukumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintahan Provinsi Bengkulu dan disitu memuat peraturan yang berlaku saat itu.Karena kami akan melakukan itu dari sana. D ikarenakan itu sumber resmi dari peraturan pemerintah.Dalam pemeriksaan kami,dan dalam poin pergub tersebut yang menjadi keberatan dari pengusaha media jelas yang tercantum media yang berkerjasama harus terferivikasi dewan PERS.yang jejas sebelum melangkah lebih jauh ,berharap semua media sudah melengkapi semua legalitas medianya,”tambahnya.
Kasubag Umum BPK RI,Roni menegaskan, “ Informasikan bahwah Pihak Kominfo udah mendatangi BPK, itu tidak benar sampai saat ini , dari pihak kominfo belum perna datang ataupun beraudensi dengan kami.terkait masalah pergub tersebut kami dari pihak BPK tidak mengurusi rumah tangga orang pemerintahan provinsi selaku penerbit pergub tersebut. Selama peraturan itu sudah terbit kami dari pihak BPK akan melakukan pemeriksaan peraturan berlaku saat itu,yang jelas kami dari pihak BPK tetap akan mengacuh dengan peraturan yang berlaku,dan apabilah peraturan itu sudah terbit pihak BPK wajib dan harus turut dengan peraturan yang berlaku,dikarenakan itu udah menjadi tugas kami,”tutup Roni.
Sementara itu, Koordinator FMMB Dadang mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada BPK Perwakilan Bengkulu yang telah menyambut baik kehadiran FMMB.
"Kami ucapkan terima kasih, kami telah disambut baik. Gerakan kami tidak akan terhenti sebelum Pergub Nomor 31 Tahun 2021 dicabut," tegas Dadang
Lanjut dadang, menjelaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 terkesan atau pun terindikasi adanya paksakan, karena tanpa adanya sosialisasi.
“pergub ini terkesan dan juga terindikasi adanya paksakan, karena tanpa adanya sosialisasi,” tutupnya.
Disamping itu, perwakilan dari Asosiasi Media Bengkulu Online (AMBO) Aminudin yang ikut dalam audensi menyebutkan, sebanyak kurang lebih 200 Perusahaan Media Massa (pers) yang ada di Provinsi Bengkulu telah berbadan hukum dan sudah legal.
“Sedikit info ya, kalau tidak salah, kurang lebih 200 Perusahaan Media Massa (pers) yang ada di Provinsi Bengkulu telah berbadan hukum dan sudah legal,” cetus Aminudin atau yang biasa disapa Ameng.