Skip to main content

Pergub Nomor 31Tahun 2021 di Terbitkan,Ratusan Jurnalis Gruduk Kantor Gubernur Bengkulu

Provinsi Bengkulu

BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><< Ratusan Jurnalis dan pengusaha Media online yang tergabung dalam Forum Media Masa Bengkulu, Mengadakan aksi demo di depan Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu dengan tuntutan penolakan Pergub No 31 Tahun 2021.Selasa  22/03/2022.

Forum Media Masa Bengkulu (FMMB) yang hadir pada ini ini antara lain.Kabupaten Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Mukomuko dengan lantang berorasi menyampaikan Inspirasi mereka terkait masalah Pergub Nomor 31 Tahun 2021.Dalam tuntutan mereka antaralain

1). Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021;

2). Hapuskan Aturan Verifikasi Administrasi  Media dan UKW Dewan Pers di pergub no 31 tahun 2021 karena bertentangan dengan konstitusi amanah UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers;

3). Meminta seluruh OPD dan FKPD, se-Provinsi Bengkulu tidak berpedoman pada Pergub Nomor 31 Tahun 2021 sebagai dasar bermitra dengan perusahan media karena Pergub tersebut dalam proses upayah perlawanan hukum;

4). Meminta seluruh kepala Daerah se-provinsi Bengkulu untuk tidak membungkam kebebasan Pers dengan menerbitkan aturan yang sama dengan Pergub Bengkulu No 31 Tahun 2021;

5). Menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan Pers.

Akhirnya aksi tersebut ditanggap baik oleh Asisten II dan Plt kadis Kominfo Provinsi Bengkulu.

PROPINSI BENGKULU

Dalam penyampaiannya," Kami dari pihak pemerintah mewakili Gubernur sangat berterima kasih kepada kawan kawan Forum Media Masa Bengkulu ( FMMB)

Hal ini diungkapkan Asisten II Setda Pemprov Bengkulu H. Fachriza yang didampingi Kadis Kominfo, Kaban Kesbangpol, Kasatpol PP, Karo Hukum, Karo Pemkesra saat menerima perwakilan massa aksi yang tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) di ruang Media Center Pemprov Bengkulu pada Selasa 22 Maret 2022.

“Kita mengapresiasi kehadiran kawan-kawan media yang merasa tidak puas dengan lahirnya Pergub No. 31 tahun 2021,” ungkap Asisten II Fachriza.

Menurut Asisten II H. Fachriza, hal tersebut sangat bagus sebagai bentuk koreksi bagi pemerintah provinsi Bengkulu. Terlebih, pemerintah memang membutuhkan kontrol dari semua pihak dalam setiap produk hukum dan kebijakan-kebijakannya.

“Tentunya aspirasi kawan-kawan akan kita laporkan ke pak Gubernur dengan segala perkembangannya,” tegas H. Fachriza.

Selain itu, lanjut H. Fachriza, lembar aspirasi Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) akan ditindak lanjuti melalui kajian dan mengkonsultasikan diantaranya bersama Asdatun Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dewan Pers, serta pihak terkait lainnya guna mencari solusi terbaik bagi kawan-kawan media massa.

Sementara juru bicara FMMB Ajang Sumitro menyampaikan, bahwa FMMB hanya menuntut dicabutnya Pergub No. 31 tahun 2021 karena dianggap tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU kebebasan pers.

“Intinya kami ingin bersinergi dengan pemerintah provinsi Bengkulu,” sampai Ajang Sumitro.