Skip to main content

Pesta Barang Haram, Oknum(ASN)Di Bekuk Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

BENGKULU UTARA. TEROPONG PUBLIK.CO.ID-Jajaran Kepolisian Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu,berhasil mengungkap lima pelaku kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, di duga salah satu pelaku Oknum (ASN) dari Kabupaten Muko Muko, Propinsi Bengkulu.

Oknom ASN diketahui dari Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu inisial BA (37) warga Kabupaten Mukomuko.(BA) diciduk oleh jajaran anggota Polsek Ketahun, Bengkulu Utara saat sedang asik mengkonsumsi barang haram diduga jenis sabu-sabu dalam mobil bersama empat rekannya. Hal ini di benarkan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH didampingi (KASNAR) Iptu Rahmat, pada saat Press Conference Sat Narkoba Polres BU,selasa(22/09/2020).

Di jelas kan AKBP Aton Setyo Haryanto,S.I.K,MH,Ke empat rekan (BA) yang ikut dalam pesta barang haram tersebut antara lain, (ED 39), (JO 30) warga Kabupaten Mukomuko. Kemudian (YW 21), (YS 21) warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan,” Jelas AKBP Anton.

AKBP Aton Setyo Haryanto,S.I.K,MH,menjelaskan kelima orang tersangka penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu ini satu di antaranya ASN Inisial (BA) dan dua orang wanita diciduk pada tanggal (17/09/2020) sekira pukul 00.30 Wib.

Di pantai Muara Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. "Penangapan ini saat anggota Polsek ketahun tengah melaksanakan giat patroli, melihat satu unit mobil di pinggir pantai dengan volume musik yang sangat keras," Kata AKBP Anton.

Lanjut AKBP Anton Setyo,setelah dilakukan dilakukan pemeriksaan sample atau tes urin terhadap kelima nya dinyatakan positif mengkonsumsi amphetamin (sabu)kelima tersangka saat ini masih setatus pemakai, Namun hal ini akan kita lakukan pengembangan.kata AKBP Anton. Atas pebuatan kelima tersangka ini dikenakan pasal 112 ayat 1 pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(MEGIS).