Skip to main content

Pilkades Kontroversial: Warga Kampung Jeruk Gugat Putusan, Pemerintah Kabupaten Didesak Bertanggung Jawab

Warga Kampung (KP) Jeruk, Binduriang, menyelenggarakan aksi damai di gerbang Pemerintah Kabupaten yang disambut oleh Asisten I Setda, Pranoto Majid, SH., M.Si, dan beberapa pejabat lainnya.Senin (18/3)(Rangga - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Warga Kampung (KP) Jeruk, Binduriang, menyelenggarakan aksi damai di gerbang Pemerintah Kabupaten yang disambut oleh Asisten I Setda, Pranoto Majid, SH., M.Si, dan beberapa pejabat lainnya. Aksi tersebut dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pilkades Jujur dan Adil, dengan pengawalan ketat dari personel Polres pada pukul 10.00 WIB – 10.25 WIB, Senin (18/3).

Sebelumnya, massa melakukan long march menuju gerbang Pemerintah Kabupaten, yang juga dikawal oleh personel Polres di bawah pimpinan Wakapolres, Kompol Tekad Parmo. Massa juga membawa sejumlah pamflet yang memuat aspirasi mereka.

Dalam aksinya, Ishak Burmansyah, salah satu anggota massa, menegaskan tujuan kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan aspirasi. Mereka mempertanyakan mengapa Pemerintah Daerah tidak melakukan banding setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 21 Februari 2024, serta mengapa informasi tentang kekalahan tersebut baru disampaikan kepada masyarakat setempat setelah masa sanggah berakhir.

Selain itu, aliansi juga menyatakan bahwa dua calon kepala desa yang kalah dalam Pilkades serentak pada 21 Juni 2024 akan menguji putusan PTUN tersebut di Mahkamah Agung (MA).

Setelah memberikan orasi, Ishak Burmansyah bersama dua calon kepala desa yang kalah, Alham dan Erpan Yesi, selaku koordinator lapangan dan penanggung jawab aksi, menyerahkan pernyataan sikap kepada Asisten I Setda, Pranoto Majid, yang didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Suradi Ripa’i, dan staf ahli bupati, Ir. Amrul Eby, M.Si.

Dalam pernyataan sikap mereka, aliansi menuntut tanggung jawab Pemerintah Kabupaten terhadap dampak negatif dari pelaksanaan Pilkades yang berpotensi menyebabkan konflik. Mereka juga meminta agar bupati mengambil langkah konkret untuk meredam konflik yang timbul akibat persaingan di antara pendukung calon kepala desa.

Aliansi tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkades sebagai wadah kedaulatan rakyat yang demokratis, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat tidak dimanipulasi oleh pihak penyelenggara demi kepentingan tertentu.

Selain itu, mereka juga meminta agar pihak yang diduga melakukan kecurangan dalam Pilkades diproses secara hukum. Beberapa kecurangan diungkap dalam berita acara Pilkades pada 21 Juni 2023, yang disaksikan oleh camat, TNI, Polri, dan masyarakat setempat, seperti adanya penggelembungan suara.

Setelah menerima pernyataan sikap tersebut, Asisten I Setda, Pranoto Majid, menyatakan bahwa dokumen tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses Pilkades di Kampung Jeruk. Dia juga menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan banding atas putusan PTUN didasarkan pada pemeriksaan dokumen yang telah dilakukan, serta fokusnya saat ini pada pelaksanaan Pilkada.

Pranoto juga mengapresiasi niat aliansi untuk menguji putusan PTUN di MA, sambil menegaskan bahwa jika putusan tersebut dikuatkan, masyarakat diharapkan menerima dengan lapang dada.

Pewarta : Rangga

Editing : Adi Saputra