Skip to main content

PMD Lebong Desak Desa Percepat Pengajuan APBDes 2025, Deadline Maksimal 15 Juni!

PMD Lebong Desak Desa Percepat Pengajuan APBDes 2025, Deadline Maksimal 15 Juni!

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Memasuki akhir bulan Mei 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong menegaskan kepada seluruh pemerintah desa agar segera mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025. Hal ini penting guna mempercepat realisasi Dana Desa dan berbagai program pembangunan di tingkat desa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul, SE, menyampaikan imbauan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya oleh Wartawan, Rabu (28/5/2025). Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru sekitar 30 dari 93 desa yang telah mengajukan dokumen pengantar pencairan Dana Desa (DD) ke Dinas PMD.

“Per pagi ini, baru sekitar 30 desa yang telah mengajukan surat pengantar untuk pencairan Dana Desa ke Dinas PMD,” ujar Saprul.

Yang paling ditekankan, menurut Saprul, adalah bahwa batas akhir pengajuan APBDes tahun 2025 adalah tanggal 15 Juni 2025. Ketentuan ini sudah disampaikan secara resmi melalui surat edaran kepada seluruh desa beberapa minggu lalu.

“Batas waktunya sudah jelas. Maksimal sampai 15 Juni 2025. Kita minta pemerintah desa yang belum segera mengajukan, agar tidak menghambat proses pencairan Dana Desa,” tegasnya.

Proses pencairan Dana Desa tahun ini juga lebih ringkas dibandingkan sebelumnya. Setelah dokumen diverifikasi di tingkat kecamatan, desa bisa langsung melanjutkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) dengan melampirkan surat pengantar dari Dinas PMD.

Lebih lanjut, Saprul menjelaskan bahwa percepatan realisasi APBDes sangat penting, bukan hanya untuk menjalankan program kerja, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Dana untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), insentif perangkat desa, dan operasional BPD bisa segera disalurkan jika APBDes sudah diajukan.

“Dengan APBDes yang sudah direalisasikan, perputaran ekonomi di desa bisa bergerak. BLT untuk keluarga miskin bisa dibagikan, gaji perangkat dan BPD bisa dibayar, serta program-program kerja desa bisa langsung dilaksanakan,” pungkasnya.

Dinas PMD berharap seluruh kepala desa benar-benar memperhatikan batas waktu tersebut dan segera mengambil langkah percepatan demi kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan. Jangan sampai desa terlambat dan masyarakat menjadi korban dari lambatnya pengajuan administratif.
Pewarta: Harlis Sang Putra 
Editing: Adi Saputra