Skip to main content

PNS Diwajibkan untuk Mentaati Peraturan Sesuai dengan Kedudukannya Sebagai Abdi Negara

PNS Indisipliner, Siap-Siap Menerima Hukuman Disiplin

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< PNS (Pegawai Negeri Sipil) memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Sebagai abdi negara, PNS diwajibkan untuk mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya. Ini adalah kewajiban yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si., memberikan pernyataan terkait tindakan tegas terhadap PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan. Menurutnya, PNS yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin. Sanksi ini dapat diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atasan langsung atau dari Tim Pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.

Pelanggaran Terhadap Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja

Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa:

1. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;

2. teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan

3. pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa:

1. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;

2. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan

3. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:

1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;

2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun

3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan

4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2).

 

Regulasi ini bertujuan untuk menjaga disiplin, kinerja, dan etika kerja PNS dalam rangka memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. PNS diharapkan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam hal disiplin kerja, demi menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.(ADV)

Pewarta : Herdianson

Editing : Adi Saputra