TEROPONGPUBLIK.CI.ID <<<>>> Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Bengkulu kembali membuahkan hasil. Personel Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu mengamankan dua orang terduga pelaku dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu serta ganja.
Penindakan tersebut berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial APB (37) dan VM (29). Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu.
Operasi penangkapan bermula ketika anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu mendatangi kawasan Jalan Semangka, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati. Di lokasi tersebut, petugas berupaya menghentikan kendaraan yang diduga digunakan oleh kedua terduga pelaku.
Namun, saat hendak diamankan, keduanya justru berusaha melarikan diri menggunakan mobil minibus Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi BD 1038 CN.
Petugas kemudian melakukan pengejaran. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Pangeran Natadirja KM 8, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka.
APB dan VM selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga memeriksa kendaraan yang digunakan guna mencari barang atau petunjuk lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Pengembangan perkara kemudian dilakukan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keberadaan barang narkotika lainnya yang disimpan di sebuah tempat kos milik salah satu terduga pelaku.
Lokasi tersebut berada di Jalan Kuala Lempuing, Gang Puskesmas SMA 1, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Sekitar pukul 18.00 WIB, personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu bergerak menuju tempat tersebut untuk melakukan penggeledahan. Proses pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta pemilik kos.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan paket yang diduga narkotika. Barang yang diamankan terdiri dari 43 paket diduga ganja serta 19 paket diduga sabu. Untuk barang bukti yang diduga sabu, total berat kotornya mencapai 4,46 gram.
Selain narkotika yang masih menunggu proses pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti itu berupa satu unit mobil Sigra, STNK kendaraan, dua telepon genggam, satu tas, serta satu buah kunci kos.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Penanganan perkara juga akan dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polda Bengkulu turut mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap pasif terhadap ancaman narkotika. Informasi dari lingkungan sekitar dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas Polri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama menjaga generasi muda dan lingkungan kita dari bahaya narkoba,” kata Imam.
Saat ini, APB dan VM beserta barang bukti telah diamankan di Polda Bengkulu. Keduanya masih menjalani pemeriksaan dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan para terduga pelaku, serta melakukan uji dan penimbangan terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Pengembangan kasus tetap dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editing : Rizon
Editing : Adi Saputra