Skip to main content

Polda Bengkulu Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkotika

Polda Bengkulu Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkotika.Jumat(9/8)(Rizon - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  >>><<<  Polda Bengkulu, melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), berhasil menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu D (48) dan HEL (38), dan dilakukan pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 9 Agustus 2024, Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., M.Si., bersama Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia Sari, memaparkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Penangkapan pertama kali dilakukan di sebuah kedai kopi di Jl. Telaga Dewa V, Kota Bengkulu, dan dilanjutkan dengan penggeledahan di tempat tinggal pelaku.

"Waktu itu kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka D dan melakukan penggeledahan baik pada tubuh tersangka maupun di rumahnya," jelas AKBP Tonny Kurniawan.

Hasil dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak kartu remi. Berdasarkan interogasi, diketahui bahwa D membeli narkotika tersebut dari HEL.

Dengan informasi tersebut, Subdit I kemudian melakukan penggerebekan di rumah HEL. HEL ditangkap ketika baru saja tiba di kediaman D. Namun, saat penggeledahan di lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya, Subdit I melakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah HEL dan menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di samping rumahnya.

"Dari hasil penggeledahan di rumah HEL, kami berhasil menemukan lima paket sabu. Ini menunjukkan jaringan distribusi narkotika yang cukup aktif," ungkap Wadir Resnarkoba.

Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukum berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah.

Pewarta : Rizon

Editing : Adi Saputra