Political Will Menentukan Transparansi Pemerintah
OLEH : FRATERNESI
Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif yang harus dipenuhi pemerintah. Lebih dari itu, keterbukaan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, keberadaan regulasi belum otomatis menjamin keterbukaan berjalan maksimal. Faktor yang tidak kalah menentukan adalah political will atau kemauan politik pimpinan badan publik, khususnya pimpinan eksekutif.
Kemauan politik tersebut tercermin dari keberanian pimpinan membuka akses informasi, membangun sistem dokumentasi yang baik, menyediakan anggaran, serta memastikan aparatur menjalankan pelayanan informasi secara konsisten.
Komitmen pimpinan menjadi energi utama agar keterbukaan informasi tidak berhenti pada pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemasangan menu informasi pada website, atau sekadar memenuhi kewajiban laporan.
Pernyataan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan dari Kota Jayapura, Papua, sebagaimana diberitakan InfoPublik pada 13 September 2022, menegaskan pentingnya dukungan pimpinan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi.
Pesan tersebut memperlihatkan bahwa keterbukaan informasi pada dasarnya sangat berkaitan dengan keputusan dan kebijakan pimpinan. Regulasi dapat menjadi fondasi, tetapi implementasinya membutuhkan kemauan politik yang nyata.
Slogan bahwa transparansi informasi dapat mempersempit ruang gerak korupsi juga tetap relevan. Semakin terbuka pemerintah dalam menjelaskan kebijakan, penggunaan anggaran, program pembangunan, dan hasil kerja, semakin besar pula kesempatan masyarakat melakukan pengawasan.
Persoalan political will juga terlihat dalam sejumlah penelitian mengenai keterbukaan informasi pada badan publik. Penelitian Hilman Arif Prasetya dan Tia Subekti dari Departemen Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya mengenai pengelolaan informasi di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi belum selalu berbanding lurus dengan kualitas keterbukaan.
Dalam penelitian tersebut, lembaga telah memiliki PPID pelaksana dan menggunakan website sebagai sarana penyampaian informasi. Namun, pelaksanaan keterbukaan masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum optimalnya aturan turunan, keterbatasan sumber daya, minimnya ruang partisipasi masyarakat, serta belum kuatnya komitmen tertulis.
Temuan tersebut menjadi pelajaran bahwa keterbukaan informasi membutuhkan sistem yang terintegrasi. Pemerintah tidak cukup hanya menyediakan informasi, tetapi juga harus memastikan informasi tersebut mudah ditemukan, diperbarui, akurat, dan dapat dipahami masyarakat.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik memberikan kerangka kerja bagi badan publik dalam mengelola layanan informasi.
Pertama, pemerintah harus memiliki mekanisme pengelolaan informasi yang jelas melalui PPID dan petugas pelayanan informasi. Kedua, informasi perlu diklasifikasikan sesuai ketentuan, termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, diumumkan secara serta-merta, serta informasi yang masuk kategori dikecualikan.
Ketiga, terhadap informasi yang hendak dikecualikan harus dilakukan pengujian konsekuensi. Artinya, penolakan informasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan, tetapi harus memiliki dasar dan pertimbangan sesuai ketentuan.
Keempat, badan publik perlu menyampaikan laporan mengenai kinerja, keuangan, serta pelayanan informasi secara berkala sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Di Provinsi Bengkulu, komitmen terhadap keterbukaan informasi juga telah memiliki dasar melalui Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 6 Tahun 2018.
Dalam Pasal 7, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi serta dokumentasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali informasi yang secara sah dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi serta dokumentasi yang mudah diakses masyarakat.
Dari sisi pembiayaan, ketentuan dalam Bab XIV Pasal 41 mengatur bahwa biaya pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dibebankan melalui APBD Provinsi Bengkulu.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi telah ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintahan, bukan sekadar kegiatan tambahan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh aturan tersebut benar-benar hadir dalam pelayanan sehari-hari. Pemerintah membutuhkan pimpinan yang konsisten memberikan arahan, menyediakan sumber daya, memperkuat PPID, serta membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.
Political will juga dapat dilihat dari kesesuaian antara ucapan dan tindakan. Ketika pemerintah menyatakan komitmen terhadap transparansi, maka kebijakan, anggaran, sistem pelayanan, dan perilaku aparatur harus mencerminkan komitmen tersebut.
Keterbukaan yang dikelola secara serius akan memberikan manfaat luas. Masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan, pemerintah mendapatkan kepercayaan publik, dan potensi penyimpangan dapat diawasi lebih dini.
Pada akhirnya, keberhasilan keterbukaan informasi publik di Bengkulu tidak hanya ditentukan oleh lengkapnya regulasi. Faktor terpenting adalah keberanian dan konsistensi pimpinan untuk menjadikan transparansi sebagai budaya pemerintahan.
Jika political will tersebut benar-benar diwujudkan, keterbukaan informasi tidak lagi sebatas kewajiban hukum, melainkan menjadi instrumen penting untuk membangun pemerintahan yang bersih, responsif, dan dipercaya masyarakat.
"Demikian kata komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu"