Skip to main content

PUPR Kabupaten Blitar Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan untuk Kawal Tata Kelola Proyek Infrastruktur

PUPR Kabupaten Blitar Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan untuk Kawal Tata Kelola Proyek Infrastruktur

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar menggelar kegiatan Penguatan Kerja Sama Bina Marga dan Kejaksaan dalam Mendorong Tata Kelola Proyek Infrastruktur yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Aula Dinas PUPR, Kamis (11/12/2025).

Kegiatan yang diikuti ratusan peserta ini melibatkan pelaksana proyek, konsultan, serta pejabat struktural PUPR. 

Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar turut hadir memberikan pembinaan terkait pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Agus Zaenal Arifin, mengatakan bahwa forum tersebut menjadi momentum evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun 2025 sekaligus memperkuat komitmen bersama agar seluruh proyek berjalan tepat sasaran.

“Hari ini kami bersilaturahmi dengan pelaksana dan konsultan untuk evaluasi kegiatan 2025, sambil mengidentifikasi mana saja yang perlu intervensi khusus. Kami juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan supaya menjadi perhatian dan motivasi, mengingat waktu pelaksanaan semakin mepet,” ujarnya.

Agus menegaskan pentingnya disiplin waktu dan pengawasan mutu supaya hasil pembangunan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sementara itu, Yoyok Junaidi, Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum agar pelaksanaan proyek infrastruktur berjalan sesuai regulasi.

Menurutnya, kehadiran Kejaksaan merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam bidang pengawasan dan pendampingan hukum.

“Kejaksaan hadir untuk memberikan masukan dan pendampingan agar proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat kualitas dan kuantitas, serta tidak menimbulkan persoalan hukum. Celah hukum dalam pekerjaan infrastruktur cukup banyak, mulai dari perencanaan hingga serah terima akhir,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa fungsi Kejaksaan adalah sebagai kontrol untuk memastikan seluruh pekerjaan sesuai ketentuan dan bisa 

dipertanggungjawabkan.

Peserta kegiatan juga menyampaikan apresiasi. Heru, perwakilan pelaksana proyek, menilai materi pembinaan dari Kejaksaan memberikan pencerahan bagi para kontraktor.

“Dengan kegiatan ini, kami semakin paham pentingnya ketepatan waktu dan mutu pekerjaan. Mau tidak mau, pekerjaan di lapangan harus sesuai jadwal dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, PUPR dan Kejaksaan berharap sinergi pengawasan dan pendampingan bisa terus diperkuat, agar seluruh proyek infrastruktur di Kabupaten Blitar terlaksana secara profesional, transparan, dan bebas dari potensi masalah hukum.

Pewarta : Agus Faisal 

Editing : Adi Saputra