TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><< Pada kesempatan tersebut Wabup Bengkulu Selatan Rifa’i Tajuddin menyampaikan tanggapan atau jawaban eksekutif penjelasan terhadap Pemandangan umum Fraksi- fraksi DPRD terhadap 5 Rancangan Perda yakni tentang :
1. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
2. Rencana Umum Penanaman Modal
3. Penyelenggaraan Kearsipan
4. Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Manna Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum
5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021-2026.

Dalam sambutannya wabup Rifa’i Tajuddin
Apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap DPRD atas kesamaan pandangan antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap perda.

” Yang telah kami sampaikan hal ini penting dalam rangka membangun dan meningkatkan kinerja pemerintah dengan harapan pada perda ini nantinya benar- benar membawa dampak positif dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat di Bengkulu Selatan”, ucapnya.
(Adv)Penulis : Julian Kenedi
Editor : Adi Saputra