TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Dalam Rapat Paripurna yang ke-12 masa sidang ke-3 tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar serangkaian agenda penting. Ruang Rapat Paripurna pada Jumat (8/11) menjadi saksi dari beberapa poin signifikan yang dibahas.
Agenda pertama yang disorot adalah Laporan Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023. Dilanjutkan dengan pembahasan Laporan Hasil Pembahasan Pansus atas Raperda tentang Badan Musyawarah Adat dan Laporan dari Komisi IV mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan.
Kemudian, sorotan tertuju pada Penyampaian Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyampaikan jawaban Gubernur Rohidin Mersyah atas beragam pandangan yang disampaikan oleh delapan fraksi terkait Raperda tersebut.

Dalam penjelasannya, Gubernur Rohidin menyatakan penghargaan dan terima kasih atas masukan yang diberikan fraksi-fraksi terhadap Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha. Isnan Fajri, dalam mengemukakan Nota Jawaban Gubernur Bengkulu, mengatakan bahwa semua masukan, kritik, saran, pertanyaan, serta harapan dari fraksi-fraksi telah diperhatikan dan dijawab dengan baik oleh gubernur.
"Sekaligus menjadi masukan yang sangat berguna bagi kami dalam menyusun rencana pembangunan di Provinsi Bengkulu," ujar Isnan Fajri, mengutip kata-kata Gubernur Rohidin.
Gubernur Rohidin berharap penjelasan yang diberikan dapat mengatasi permasalahan yang diangkat melalui pemandangan umum fraksi-fraksi. "Kami berupaya memberikan penjelasan yang memadai demi memenuhi harapan rapat paripurna dewan yang terhormat," tambah Isnan.
Meskipun demikian, Isnan menegaskan bahwa bila masih ada pertanyaan, imbauan, atau harapan anggota dewan yang belum terjawab, hal tersebut dapat dibahas pada kesempatan selanjutnya.
"Kami berharap setelah melalui tahapan pembahasan bersama, dewan dapat menyepakati Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu," tutup Isnan Fajri, mengakhiri Nota Jawaban Gubernur Bengkulu.
Jawaban dari Gubernur diterima secara positif oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Pembahasan Raperda tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha pun disetujui untuk dilanjutkan dalam rapat berikutnya.(adv)
Pewarta:Herdianson
Editing : Adi Saputra