TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kabupaten Lebong melalui UPTD Samsat bersama Satlantas Polres Lebong dan Jasa Raharja resmi merilis Jadwal Kegiatan Samsat Keliling Tahun 2026. Program ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Dalam jadwal yang telah ditetapkan, layanan Samsat Keliling akan beroperasi setiap bulan sepanjang tahun 2026 dan menjangkau empat kecamatan, yakni Kecamatan Topos, Kecamatan Amen, Kecamatan Lebong Selatan, dan Kecamatan Lebong Utara.
Pelaksanaan layanan dilakukan pada hari kerja, dengan pembagian waktu sebagai berikut:Hari Senin melayani wilayah Kecamatan Topos, Hari Selasa melayani wilayah Kecamatan Amen, Hari Kamis melayani wilayah Kecamatan Lebong Selatan, Hari Selasa (jadwal khusus) melayani wilayah Kecamatan Lebong Utara
Setiap kecamatan mendapatkan jadwal pelayanan secara rutin setiap bulan, dengan rentang waktu yang telah disesuaikan agar masyarakat memiliki cukup kesempatan untuk memanfaatkan layanan tersebut.Kepala UPTD Samsat Lebong menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Dengan adanya Samsat Keliling, kami berharap masyarakat tidak lagi terkendala jarak dan waktu untuk membayar pajak kendaraan. Ini sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujaMasyarakat diimbau untuk menyiapkan kelengkapan administrasi seperti STNK asli, KTP sesuai STNK, serta dana pajak kendaraan, dan datang sesuai jadwal kecamatan masing-masing.
Pemerintah daerah berharap, melalui layanan Samsat Keliling ini, kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sekaligus mendukung pembangunan daerah Kabupaten Lebong.Pewarta : Harlis Sang Putra
Editing : Adi Saputra