TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, kembali menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menegakkan peraturan daerah terkait penataan pedagang kaki lima (PKL). Penertiban yang dilakukan, menurutnya, bukan semata tindakan represif, melainkan upaya mengembalikan fungsi badan jalan dan memaksimalkan fasilitas pasar yang sudah disediakan pemerintah.
Dalam keterangannya, Sahat menjelaskan bahwa proses penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Satpol PP menerapkan tahapan persuasif yang dimulai dengan komunikasi langsung kepada pedagang, penyampaian surat teguran, hingga pemberian kesempatan bagi mereka untuk menata ulang lokasi usaha. “Tugas Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah. Kami ingin mengembalikan fungsi badan jalan dan memastikan pasar digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh proses kami awali dengan pendekatan persuasif dan komunikatif,” ujarnya.
Sahat menambahkan, pemerintah kota masih memberikan waktu hingga akhir pekan ini bagi para pedagang yang masih berjualan di badan jalan untuk merapikan lapak dan memindahkan aktivitas niaga ke lokasi resmi. Kesempatan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada upaya pedagang dalam menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku dan untuk memberi ruang bagi mereka merencanakan lokasi usaha yang lebih tepat.
Ia menegaskan, Satpol PP tidak sekadar memerintahkan pedagang untuk pindah, tetapi juga siap membantu proses pemindahan tersebut. “Awal minggu depan kami tetap memberikan kesempatan bagi pedagang untuk pindah ke dalam pasar. Kalau ada yang merasa kurang cocok atau ingin berjualan dari rumah, itu juga tidak masalah. Kami akan bantu proses pemindahannya,” kata Sahat.
Namun demikian, dirinya mengingatkan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada langkah nyata dari pedagang, maka tindakan penertiban akan dilakukan. Eksekusi nantinya melibatkan personel gabungan dari Polres Bengkulu, Kodim, serta Satpol PP Provinsi Bengkulu. Keterlibatan lintas institusi tersebut dilakukan untuk memastikan proses berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Minggu depan Satpol PP Kota Bengkulu akan bertindak. Kami juga akan meminta bantuan dari Polres, Kodim, dan tambahan personel dari Satpol PP Provinsi Bengkulu,” tegasnya.
Menurut Sahat, langkah penertiban ini semata-mata demi kepentingan bersama, terutama memastikan badan jalan dapat kembali berfungsi untuk lalu lintas kendaraan dan keselamatan pengguna jalan. Ia menekankan bahwa ketertiban kota tidak akan tercapai apabila sebagian ruas jalan terus dipenuhi pedagang dan aktivitas dagang yang tidak sesuai dengan aturan.
Pada bagian akhir keterangannya, Sahat kembali menegaskan bahwa Satpol PP siap membantu pedagang dalam memindahkan barang dagangan saat proses eksekusi nantinya dilakukan. Pendekatan kemanusiaan ini, imbuhnya, menjadi prinsip dasar dalam setiap kegiatan penegakan aturan di Kota Bengkulu.
Dengan kebijakan yang tetap mengedepankan komunikasi dan pendampingan, pemerintah berharap proses penataan pedagang dapat berjalan lancar dan menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, serta nyaman bagi seluruh masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra