Skip to main content

Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Puluhan PKL di Pasar Panorama, Tegaskan Larangan Berjualan di Badan Jalan

Satpol PP Kota Bengkulu menertibkan puluhan PKL yang berjualan di badan jalan kawasan Pasar Panorama. Pedagang diimbau mematuhi Perda demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan dengan berjualan di badan jalan kawasan Pasar Panorama, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin pemeliharaan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum yang dilakukan oleh Peleton 3 Jaga Kota.

Patroli yang dipimpin oleh Komandan Peleton (Danton) 3, Tomy Mediansyah, menemukan puluhan PKL masih menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan dan menempatkan barang dagangan di area yang seharusnya difungsikan sebagai lokasi parkir tepi jalan. Kawasan tersebut diketahui telah ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu sebagai titik resmi parkir kendaraan.

Petugas kemudian melakukan penertiban secara persuasif dengan meminta para pedagang segera memindahkan seluruh barang dagangan dari badan jalan. Selain itu, Satpol PP juga memberikan peringatan agar para PKL tidak kembali melakukan pelanggaran yang sama karena dapat mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas di sekitar pasar.

Dalam proses penertiban, petugas menemukan bahwa sejumlah pedagang yang berjualan di badan jalan ternyata telah memiliki kios maupun los resmi di dalam Pasar Panorama. Di sisi lain, terdapat pula pedagang tidak menetap yang menggunakan kendaraan sebagai lapak usaha dan diketahui berasal dari luar wilayah Kota Bengkulu.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa seluruh pedagang wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Menurutnya, penggunaan badan jalan, trotoar, maupun daerah milik jalan sebagai lokasi berdagang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengurangi kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pasar Panorama.

"Kami meminta seluruh pedagang yang masih berjualan di badan jalan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Bagi pedagang yang sudah memiliki kios atau los di dalam pasar, manfaatkan fasilitas yang telah tersedia sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung lebih tertib dan aman," ujarnya.

Sahat juga mengajak masyarakat Kota Bengkulu untuk ikut berperan dalam menciptakan ketertiban dengan tidak membeli barang dagangan dari PKL yang berjualan di lokasi terlarang seperti badan jalan, trotoar, maupun daerah milik jalan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Selain menyasar para PKL, Satpol PP turut memberikan penegasan kepada pemegang Surat Penugasan Tugas (SPT) Parkir maupun juru parkir yang bertugas di kawasan Pasar Panorama. Mereka diminta bertanggung jawab penuh dalam menjaga fungsi lokasi parkir agar tetap digunakan sebagaimana mestinya.

Petugas mengingatkan agar area parkir tidak dialihkan menjadi tempat berjualan atau lokasi penempatan barang dagangan karena dapat mengurangi kapasitas parkir serta mengganggu mobilitas kendaraan yang keluar masuk kawasan pasar.

Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan bahwa patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga ketenteraman masyarakat, menciptakan lingkungan pasar yang tertib, serta memastikan seluruh pihak mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Pemerintah juga berharap sinergi antara pedagang, juru parkir, dan masyarakat dapat mewujudkan Pasar Panorama yang lebih nyaman, aman, dan tertata bagi seluruh pengunjung maupun pelaku usaha.
Pewarta: Amg
Pewarta: Adi Saputra