Skip to main content

Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Warung Remang Penyedia Tuak dan Minuman Beralkohol di Beringin Raya

Petugas Satpol PP Kota Bengkulu dari Peleton 3 Jaga Kota (King Fighter) saat melakukan pemeriksaan dan penertiban di sebuah warung remang di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, menyusul adanya laporan warga terkait penyediaan tuak dan minuman beralkohol yang mengganggu ketertiban masyarakat.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bengkulu. Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876, petugas melakukan penertiban terhadap sebuah warung remang yang diduga menyediakan minuman tradisional tuak serta minuman beralkohol di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu.

Laporan tersebut disampaikan warga yang merasa aktivitas di lokasi usaha tersebut telah mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Masyarakat meminta pemerintah melalui Satpol PP untuk memberikan teguran kepada pemilik usaha sekaligus melakukan tindakan penertiban terhadap peredaran minuman yang dinilai berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu segera menerjunkan personel ke lokasi. Pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, Peleton 3 Jaga Kota atau yang dikenal dengan sebutan King Fighter melakukan pengecekan langsung ke warung yang dilaporkan warga.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Peleton (Danton) Tomy Mediansyah bersama sejumlah personel Satpol PP. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berlangsung di warung tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman tuak serta minuman beralkohol yang disediakan di tempat usaha tersebut. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan pembinaan dan teguran kepada pemilik warung agar tidak lagi menyediakan maupun menjual minuman yang dapat memicu gangguan ketertiban umum.

Selain memberikan teguran, petugas juga meminta pemilik usaha untuk membuang minuman tuak yang ditemukan saat pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya preventif agar aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat tidak kembali terjadi.

Tidak hanya itu, pemilik usaha juga didata oleh petugas untuk kepentingan administrasi dan pembinaan lebih lanjut. Yang bersangkutan diminta hadir ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu guna memberikan keterangan dan menerima arahan terkait ketentuan yang berlaku mengenai penyelenggaraan usaha serta ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Partisipasi warga dalam menyampaikan informasi terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum dinilai sangat penting untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Keberadaan warung remang yang menyediakan minuman beralkohol maupun minuman tradisional memabukkan sering kali menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial. Oleh karena itu, pengawasan rutin dan respons cepat terhadap laporan warga menjadi salah satu langkah yang terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Bengkulu.

Melalui kegiatan penertiban ini, Satpol PP berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga lingkungan usaha agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman umum di wilayah Kota Bengkulu.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di Kota Bengkulu dapat terus terjaga demi mendukung kehidupan sosial yang harmonis dan kondusif.

Pewarta : Hasan

Editing : Adi Saputra