TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<>> Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si., menghadiri kegiatan Pendampingan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual sekaligus Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang digelar di Ballroom Hotel Mercure Bengkulu, Senin (22/06/2026).
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pemahaman hukum di kalangan pelaku usaha, khususnya terkait perlindungan karya intelektual serta kewajiban pembayaran royalti musik dan lagu yang digunakan dalam kegiatan usaha.
Mengusung tema “Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik/Lagu Bagi Pelaku Usaha di Wilayah Bengkulu”, acara ini menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam penggunaan karya cipta di ruang publik komersial seperti restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan.
Para pelaku usaha diharapkan tidak hanya fokus pada aspek bisnis, tetapi juga memahami bahwa penggunaan musik tanpa izin atau tanpa pembayaran royalti merupakan pelanggaran hukum yang dapat berdampak pada sanksi administratif maupun hukum.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Dr. Zulhairi, S.H., M.H., beserta jajaran, perwakilan instansi pemerintah terkait, serta para pelaku usaha dari berbagai sektor di Provinsi Bengkulu.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan adanya sinergi lintas sektor dalam memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Dr. Zulhairi, menegaskan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual serta kepatuhan terhadap pembayaran royalti merupakan bagian penting dari upaya menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan.
Menurutnya, regulasi ini bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap para pencipta karya.
“Langkah ini sangat penting dan strategis. Selain mendorong pertumbuhan ekonomi yang tertib hukum, ini juga menjadi bentuk perlindungan nyata terhadap hak para pencipta musik dan lagu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi aturan akan berdampak positif terhadap keberlanjutan industri kreatif di Indonesia, termasuk di wilayah Bengkulu.
Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si., dalam keterangannya menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual.
Ia menilai bahwa edukasi dan pendampingan seperti ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha di daerah.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah sangat mendukung kegiatan ini. Harapannya, pelaku usaha semakin sadar pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual serta taat dalam pembayaran royalti. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga penghargaan terhadap karya anak bangsa,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan kekayaan intelektual akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, profesional, dan berdaya saing.
Setelah kegiatan sosialisasi dan pendampingan selesai, agenda dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
Dalam forum teknis tersebut, para peserta membahas secara mendalam draf regulasi yang berkaitan dengan penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual di tingkat daerah.
Pembahasan ini mencakup mekanisme pengawasan, penegakan sanksi bagi pelanggar, serta penguatan dasar hukum agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan tidak multitafsir.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha di Bengkulu, khususnya terkait perlindungan kekayaan intelektual dan kewajiban royalti musik.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, Kemenkumham, dan pelaku usaha, diharapkan tercipta ekosistem ekonomi kreatif yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra