TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar tahun 2025 menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Pendaftaran yang telah dibuka sejak 12 hingga 26 September lalu, kini memasuki tahap penilaian dan seleksi. Di balik prosedur resmi yang dijalankan panitia, muncul dinamika perbincangan publik, khususnya mengenai aspek etika dan asal-usul calon peserta seleksi.
Mujianto, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, menilai bahwa mekanisme seleksi yang digelar panitia sudah berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa terdapat 14 syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap calon Sekda. Salah satu syarat yang mendasar adalah terbukanya kesempatan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Timur yang memenuhi kepangkatan.
“Kalau kita lihat ketentuan itu, sebenarnya panitia tidak melanggar aturan. Semua ASN yang memenuhi syarat kepangkatan berhak mendaftar, bukan hanya dari internal Kabupaten Blitar. Jadi menurut saya tidak ada prinsip yang keliru dari panitia seleksi ini,” kata Mujianto, Rabu (1/10/2025).
Meski demikian, ia menyadari adanya kegelisahan sebagian masyarakat yang mempertanyakan etika birokrasi. Pertanyaan itu muncul terutama karena salah satu calon bukan berasal dari ASN internal Kabupaten Blitar. “Sebagai pejabat publik, wajar jika setiap calon mendapat penilaian dan persepsi berbeda dari masyarakat. Tapi kalau bicara soal etika, itu seringkali bersifat subyektif, tergantung dari sudut pandang masing-masing,” jelasnya.
Mujianto menekankan bahwa ASN sudah memiliki landasan etika birokrasi yang baku. Etika ini menjadi pegangan dalam menjalankan tugas, sehingga idealnya, siapa pun yang terpilih sebagai Sekda tetap harus mengedepankan prinsip tersebut.
Ia merinci lima prinsip pokok etika birokrasi:
1. Integritas – Setiap pegawai negeri harus jujur, tulus, dan konsisten dalam tindakannya. Integritas menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.
2. Profesionalisme – ASN wajib memiliki kompetensi memadai dan kemampuan manajerial untuk melaksanakan tanggung jawab.
3. Akuntabilitas – Keputusan dan kebijakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.
4. Netralitas – ASN harus bebas dari kepentingan politik, kelompok, maupun pribadi.
5. Pelayanan publik – Fokus utama ASN adalah memberikan pelayanan prima yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kalau prinsip-prinsip ini dijalankan, sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan. Etika birokrasi sudah mengatur bagaimana seorang pejabat publik harus bersikap,” papar Mujianto.
Menurut Mujianto, perbedaan persepsi publik saat ini lebih banyak dipengaruhi oleh faktor psikologis dan teritorial. Sebagian masyarakat merasa lebih nyaman jika calon Sekda berasal dari ASN internal Kabupaten Blitar yang dianggap lebih memahami kultur lokal. Sementara sebagian lainnya menilai terbukanya peluang bagi ASN dari luar daerah adalah hal positif, karena dapat menghadirkan perspektif baru dalam tata kelola pemerintahan.
“Persepsi ini wajar, karena masyarakat ingin memastikan pemimpinnya punya kedekatan emosional dengan daerah. Tapi jangan lupa, profesionalisme dan integritas juga tidak kalah penting dibanding sekadar asal daerah atau instansi,” kata Mujianto.
Ia menambahkan, dalam konteks etika birokrasi, perdebatan seperti ini justru menjadi sehat karena menunjukkan adanya partisipasi publik dalam mengawasi jalannya seleksi pejabat publik. Namun, Mujianto mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada opini subyektif semata, melainkan tetap menilai berdasarkan aturan dan kualifikasi yang berlaku.
Mujianto berharap, siapapun yang terpilih nantinya sebagai Sekda Kabupaten Blitar, baik dari internal maupun eksternal, mampu menjaga marwah birokrasi dengan berpegang teguh pada prinsip etika ASN. “Jangan sampai isu etika hanya berhenti pada perdebatan asal-usul calon. Yang lebih penting adalah memastikan calon terpilih benar-benar punya integritas, profesional, netral, akuntabel, dan siap memberikan pelayanan publik yang terbaik,” pungkasnya.
Pewarta: Agus Faisal
Editing: Adi Saputra