Skip to main content

Seluruh Lurah se-Kota Bengkulu Ikuti Sosialisasi Hukum dan Aplikasi “Jaga Desa/Kelurahan” oleh Kejari Bengkulu

Seluruh Lurah se-Kota Bengkulu Ikuti Sosialisasi Hukum dan Aplikasi “Jaga Desa/Kelurahan” oleh Kejari Bengkulu

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>>   Seluruh lurah di Kota Bengkulu mengikuti kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi terkait “Aplikasi Jaga Desa/Kelurahan” yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Hidayah I, Kantor Wali Kota Bengkulu, Kelurahan Bentiring, dan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny P. L. Tobing, bersama Pj Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Tony Elfian.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, yang juga menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Dalam paparannya, Kajari Yeni menegaskan pentingnya pengelolaan dana kelurahan secara benar, transparan, dan akuntabel. Ia mengingatkan agar para lurah tidak bermain-main dengan dana publik, terutama dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Bengkulu.

“Uang sekecil apa pun yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan. Semua harus transparan dan jelas. Kami mendorong agar dana kelurahan dapat terserap dengan baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Koperasi Merah Putih ini jangan hanya sekadar program, tapi harus menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tegas Yeni.

Ia menambahkan, koperasi tersebut diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lokal serta menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan. Namun, Yeni juga memberi peringatan agar tidak terjadi penyimpangan seperti kasus Samisake di masa lalu, yang disebabkan oleh lemahnya kompetensi sumber daya manusia serta ketidakpahaman terhadap aturan teknis pengelolaan keuangan.

“Jangan sampai terulang seperti kasus Samisake, di mana pengelolanya tidak kompeten dan akhirnya menimbulkan permasalahan hukum serta kerugian keuangan daerah,” jelas Yeni dengan tegas.

Selain fokus pada pengelolaan dana kelurahan dan koperasi, Yeni juga memaparkan fungsi strategis kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia menjelaskan bahwa selain sebagai penegak hukum, kejaksaan juga memiliki fungsi pembinaan dan pencegahan melalui kegiatan penyuluhan hukum, forum diskusi, serta penerangan hukum bagi aparatur pemerintah daerah.

“Jaksa bukan hanya menindak ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan pembinaan agar pelanggaran itu tidak terjadi. Dengan aplikasi Jaga Desa/Kelurahan, diharapkan setiap aparatur bisa lebih paham dan berhati-hati dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny P. L. Tobing dalam sambutannya mengapresiasi Kejari Bengkulu yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut. Ia berharap para lurah dapat mengikuti kegiatan dengan serius, memahami setiap arahan yang disampaikan, dan menerapkannya di wilayah masing-masing.

“Mohon disimak dan dipahami betul apa yang disampaikan oleh Ibu Kajari. Ini penting agar tidak ada lagi keraguan dalam mengelola dana kelurahan maupun dana koperasi Merah Putih. Semua harus sesuai aturan agar program berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pesan Ronny.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : Amg

Editing : Adi saputra