Skip to main content

Sidak Peternakan CV Bumi Indah Tertutup, Wartawan Dilarang Liput: Ada Apa yang Disembunyikan?

Sidak Peternakan CV Bumi Indah Tertutup, Wartawan Dilarang Liput: Ada Apa yang Disembunyikan?

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Sidak gabungan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Blitar bersama Dinas Peternakan dan sejumlah dinas terkait ke peternakan ayam milik CV Bumi Indah di Kecamatan Gandusari, Senin (15/09/2025), menyisakan tanda tanya besar. Alih-alih terbuka, sidak justru digelar dengan pembatasan ketat. Sejumlah wartawan yang hendak meliput jalannya pemeriksaan dilarang masuk ke area kandang ayam oleh pihak keamanan perusahaan.

Larangan itu menimbulkan kecurigaan publik. Pasalnya, sidak yang dilakukan pemerintah biasanya bersifat terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Apalagi, kasus peternakan CV Bumi Indah sejak lama menuai sorotan lantaran diduga belum mengantongi izin lengkap, serta dituding menjadikan area peternakan sebagai lokasi penampungan limbah kotoran hewan.

Keluhan terkait bau menyengat dari kandang ayam CV Bumi Indah bukan hal baru. Warga di sekitar lokasi sudah berulang kali menyampaikan keresahan karena udara tercemar aroma busuk yang menyiksa, terutama saat musim kemarau. Selain kesehatan, kondisi itu juga berdampak pada kualitas hidup sehari-hari.

Polemik ini bahkan pernah sampai ke meja DPRD Kabupaten Blitar. Lembaga legislatif sempat menggelar hearing dengan menghadirkan pihak perusahaan dan dinas terkait. Namun, hingga kini penyelesaian yang diharapkan masyarakat belum tampak jelas. Sidak yang dilakukan hari ini seolah menjadi tindak lanjut dari desakan publik agar pemerintah lebih serius menangani kasus tersebut.

Di balik ekspektasi publik akan transparansi, jalannya sidak justru tertutup. Favan, salah satu wartawan yang hadir, mengungkapkan dirinya bersama rekan-rekan jurnalis tidak diizinkan masuk ke area kandang.

“Kami hanya ingin meliput. Tapi oleh pihak keamanan, kami disuruh menunggu di luar pagar sampai proses mediasi antara dinas dan CV Bumi Indah selesai,” ujar Favan.

Fauzan, wartawan lain, menilai langkah itu janggal. Menurutnya, pelarangan terhadap media bisa menimbulkan asumsi buruk di tengah masyarakat.

“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa wartawan dilarang meliput? Justru ini menimbulkan kesan ada sesuatu yang disembunyikan. Transparansi sangat penting dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik,” tegas Fauzan.

Larangan peliputan ini mempertegas kesan bahwa ada yang tidak beres dalam proses sidak. Publik menuntut agar pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait hasil pemeriksaan, serta menjawab dugaan soal perizinan maupun pengelolaan limbah yang selama ini jadi sorotan.

Sejumlah aktivis lingkungan juga mendesak agar DPRD turun kembali untuk mengawal kasus ini. Menurut mereka, persoalan bau menyengat dan pengelolaan limbah tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut kesehatan ratusan kepala keluarga di sekitar peternakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bumi Indah belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan wartawan masuk dalam sidak. Begitu juga dengan dinas terkait yang hadir, belum ada pernyataan jelas mengenai temuan di lapangan.

Transparansi hasil sidak menjadi hal yang ditunggu publik. Tanpa keterbukaan, bukan tidak mungkin isu-isu miring semakin berkembang dan menambah panjang daftar polemik keberadaan peternakan ayam Bumi Indah di Blitar.
Pewarta: Agus Faisal 
Editing: Adi Saputra