TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Menanggapi pemberitaan di salah satu media terkait somasi kepada Pj Wali Kota Bengkulu dari Kantor Advokat & Mediator BPS and Partners yang mengatasnamakan Perkumpulan Pedagang Pasar Minggu Bengkulu (P3MB), Pj Sekda Eko Agusrianto memberikan klarifikasi.
Eko menjelaskan bahwa penertiban pedagang di kawasan KZ Abidin II yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu telah melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan sudah direncanakan dan dibahas secara matang melalui berbagai tahapan.
"Tidak ada yang salah dalam proses penertiban ini. Sebelum pelaksanaan, kami telah mengadakan beberapa kali rapat terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polresta, asosiasi pedagang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta instansi terkait lainnya," ujar Eko.
Selain itu, sebelum dilakukan penertiban, para pedagang telah menerima surat pemberitahuan atau edaran yang mengimbau mereka untuk berjualan di dalam pasar dan tidak menggunakan bahu jalan atau trotoar sebagai tempat berdagang.
"Kami telah memberikan surat pemberitahuan dan kesempatan bagi pedagang untuk berpindah ke dalam area pasar. Setelah batas waktu yang ditetapkan berakhir, barulah kami melakukan penertiban sesuai prosedur," lanjutnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR, menambahkan bahwa sosialisasi dan peringatan telah diberikan sejak beberapa bulan sebelum pelaksanaan penertiban. Menurutnya, sebagian besar pedagang telah bersedia direlokasi ke dalam pasar yang telah disediakan.
"Kami telah melakukan sosialisasi dan menyampaikan peringatan jauh-jauh hari. Sebagian besar pedagang telah direlokasi ke dalam pasar, baik di PTM maupun Pasar Barukoto. Tempat yang tersedia cukup untuk menampung seluruh pedagang. Namun, bagi yang tetap menolak direlokasi, maka dilakukan tindakan penertiban sesuai peraturan yang berlaku," terang Bujang.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa semua langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Disperindag juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima guna memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan pedagang.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima. Jadi, semua langkah yang diambil benar-benar berdasarkan aturan yang berlaku dan bukan tindakan sepihak," pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan penertiban pedagang di kawasan KZ Abidin II bertujuan untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata dan nyaman bagi semua pihak, termasuk pedagang dan pembeli.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra