TEROPONGPUBLIK..CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memastikan tarif parkir selama pelaksanaan Festival Tabut 2026 tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Kepastian ini disampaikan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat sekaligus mencegah praktik pungutan liar yang kerap menjadi keluhan saat berlangsungnya kegiatan berskala besar.
Festival Tabut yang merupakan agenda budaya tahunan dan menjadi ikon pariwisata Bengkulu diperkirakan akan menarik ribuan pengunjung dari berbagai daerah. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kebutuhan lahan parkir serta membuka peluang terjadinya pelanggaran tarif oleh oknum juru parkir yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Toni Hastri, menegaskan bahwa seluruh juru parkir yang bertugas selama festival wajib mematuhi tarif resmi yang berlaku. Berdasarkan aturan daerah, tarif parkir kendaraan roda dua tetap sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp3.000.
Menurut Toni, pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap praktik penarikan tarif di luar ketentuan. Masyarakat diminta untuk berani menolak apabila terdapat pihak yang meminta pembayaran parkir melebihi tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tarif parkir selama Festival Tabut tetap sama seperti hari biasa sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada kenaikan tarif khusus selama pelaksanaan kegiatan,” ujar Toni.
Selain itu, pengunjung juga diimbau untuk selalu meminta karcis parkir resmi setiap kali melakukan pembayaran. Karcis tersebut berfungsi sebagai bukti transaksi yang sah sekaligus menjadi alat pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Pengawasan Ketat Cegah Pungli
Dishub Kota Bengkulu telah menyiapkan langkah pengawasan yang lebih intensif selama Festival Tabut berlangsung. Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait guna memastikan pelayanan parkir berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Toni menjelaskan bahwa setiap juru parkir yang bertugas wajib memiliki surat tugas resmi serta mematuhi ketentuan operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, sanksi tegas akan langsung diberikan.
Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT), penghentian tugas sebagai juru parkir, hingga proses penindakan hukum apabila terbukti melakukan pungutan liar atau tindakan lain yang melanggar ketentuan.
Pemerintah berharap ketegasan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga citra Festival Tabut sebagai event budaya yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengunjung.
Siapkan 73 Lokasi Parkir Resmi
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama festival, Dishub Kota Bengkulu telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu melakukan survei dan pemetaan lokasi parkir.
Hasil survei menunjukkan sebanyak 73 titik parkir resmi telah disiapkan di sejumlah lokasi strategis yang berada di sekitar kawasan penyelenggaraan Festival Tabut 2026. Lokasi-lokasi tersebut dipilih berdasarkan kapasitas lahan, aksesibilitas kendaraan, serta potensi kepadatan lalu lintas.
Keberadaan puluhan titik parkir ini diharapkan mampu menampung tingginya jumlah kendaraan yang diperkirakan datang dari berbagai wilayah di Provinsi Bengkulu maupun luar daerah. Dengan demikian, kemacetan yang sering terjadi saat acara besar dapat diminimalkan.
Menurut Toni, pemetaan lokasi parkir merupakan bagian penting dari manajemen lalu lintas selama festival berlangsung. Penempatan kendaraan yang teratur akan membantu kelancaran arus lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang untuk menyaksikan rangkaian kegiatan budaya Tabut.
Wujudkan Festival yang Tertib dan Nyaman
Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan pelaksanaan Festival Tabut 2026 tidak hanya sukses dari sisi penyelenggaraan budaya, tetapi juga dari aspek pelayanan publik, termasuk pengelolaan parkir dan lalu lintas.
Melalui sinergi antara Dishub, Bapenda, Satlantas Polresta Bengkulu, serta dukungan masyarakat, diharapkan seluruh fasilitas yang disediakan dapat dimanfaatkan secara optimal. Pengunjung pun diminta berperan aktif dengan mematuhi aturan parkir, menjaga ketertiban, dan melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar.
Dengan tarif parkir yang tetap normal, pengawasan yang diperketat, serta tersedianya 73 titik parkir resmi, Pemerintah Kota Bengkulu optimistis Festival Tabut 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, lancar, dan memberikan pengalaman yang nyaman bagi seluruh masyarakat serta wisatawan yang hadir.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra