Skip to main content

Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Asrama Haji Bengkulu 2020 Ditahan Kejati Bengkulu

idsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka kedua, yakni PS.di Rutan Malabero Bengkulu,Senin (16/10/2023)(ft: Gunawan teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Beberapa waktu lalu, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan SU, selaku direktur PT Bahana Krida Nusantara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi asrama haji tahun 2020. SU telah ditahan di Rutan Malabero.

Info terbaru pada hari Senin (16/10/2023) adalah bahwa tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka kedua, yakni PS, yang merupakan pihak ketiga atau broker proyek asrama haji tahun 2020 senilai Rp 38 miliar. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar. Setelah pemeriksaan selama hampir 2 jam, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu memutuskan untuk menahan tersangka PS selama 20 hari di Rutan Malabero Bengkulu.

"Hari ini, Senin (16/10/2023), kami telah menetapkan saksi PS sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi asrama haji tahun 2020. Setelah pemeriksaan, kami langsung menahan tersangka di Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan," tegas Danang Prasetyo, Kasidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Danang Prasetyo menambahkan bahwa sebelum penahanan, tersangka PS telah menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara akibat kasus ini. Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yang dititipkan oleh kedua tersangka kepada tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini mencapai Rp 808 juta.

Pewarta : Gunawan 

Editing  : Adi Saputra