Skip to main content

Tiga Pedagang Pasar Panorama Diperiksa, Satpol PP Kota Bengkulu Lanjutkan Kasus ke Sidang Tipiring

Tiga Pedagang Pasar Panorama Diperiksa, Satpol PP Kota Bengkulu Lanjutkan Kasus ke Sidang Tipiring

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu terus menindak tegas pedagang yang melanggar aturan ketertiban umum di kawasan Pasar Panorama. Hingga saat ini, sedikitnya tiga pedagang telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik usai operasi penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu. Kasus tersebut dipastikan berlanjut ke proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menjelaskan bahwa ketiga pedagang tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 mengenai larangan penggunaan Daerah Milik Jalan (DMJ) serta aturan ketertiban umum.

Menurut Sahat, para pedagang yang diperiksa berasal dari wilayah berbeda. Satu orang merupakan warga Kelurahan Lingkar Timur Kota Bengkulu, sementara dua lainnya berasal dari Desa Riak Siabun, Kabupaten Seluma. Mereka mendatangi kantor Satpol PP dengan tujuan mengambil barang dagangan yang sebelumnya diamankan petugas saat operasi penertiban berlangsung.

Meski demikian, Satpol PP tidak menyerahkan seluruh barang yang disita. Sebagian barang tetap diamankan sebagai alat bukti untuk kebutuhan proses hukum di persidangan nanti.

“Barang-barang hasil penertiban saat ini masih diamankan di kantor Satpol PP. Sebagian memang sudah dikembalikan kepada pemiliknya, tetapi ada juga yang tetap ditahan karena akan dijadikan barang bukti dalam proses Tipiring,” ujar Sahat saat memberikan keterangan.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap pedagang pelanggar perda dilakukan secara bertahap. Tiga pedagang telah dimintai keterangan, sementara pemeriksaan terhadap pedagang lain akan kembali dilanjutkan pada awal pekan mendatang.

Satpol PP memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun para pedagang sudah mengambil sebagian barang dagangan mereka. Setelah menjalani pemeriksaan, para pedagang juga diminta menandatangani berita acara pemeriksaan serta surat pernyataan terkait pengambilan barang.

“Barang boleh diambil sebagian setelah menandatangani surat pernyataan. Namun pelanggaran yang dilakukan tetap diproses dan diajukan ke pengadilan,” kata Sahat.

Ia menegaskan, para pedagang dianggap tertangkap tangan menggunakan fasilitas umum yang dilarang untuk aktivitas berjualan. Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan daerah sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat di kawasan Pasar Panorama yang selama ini kerap dipadati pedagang kaki lima.

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi menggunakan badan jalan maupun trotoar sebagai tempat berdagang. Selain mengganggu arus kendaraan, keberadaan lapak liar dinilai dapat menimbulkan kemacetan serta mengurangi kenyamanan pengunjung pasar.

Sahat juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Perda Nomor 03 Tahun 2008 memiliki konsekuensi hukum yang cukup serius. Para pelanggar terancam hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp5 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan terhadap pedagang di Pasar Panorama ini disebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Satpol PP mengaku telah berulang kali memberikan imbauan dan peringatan kepada pedagang agar tidak berjualan di area terlarang. Namun masih ditemukan sejumlah pedagang yang tetap membandel sehingga aparat terpaksa mengambil langkah penegakan hukum.

“Kita ingin kawasan pasar lebih tertib dan nyaman. Sebelum penertiban dilakukan, petugas sudah memberikan sosialisasi dan teguran. Karena masih ada yang melanggar, maka dilakukan tindakan sesuai aturan,” tutup Sahat.

Pewarta : Amg 

Editing : Adi Saputra