TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>>Kabar gembira bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Penarik dan Kecamatan Ipuh jika hendak mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Karena untuk tahun depan masyarakat di wilayah dua kecamatan tersebut cukup ke kantor camat jika hendak mengurus KTP, KK, Akte dan surat-surat kependudukan lainnya.Selasa(18/11/2025).
Seperti disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mukomuko, Epin Masyuardi, SP, untuk membuka pelayanan Adminduk di dua kecamatan tersebut pihaknya telah mendapat persetujuan beroperasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
‘’Peralatannya sudah siap dan untuk izin beroperasinya juga sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Jika tidak ada kendala, tahun depan pelayanan Adminduk di dua kecamatan ini sudah bisa beroperasi,’’ ujar Kadis Epin Masyuardi.
Disampaikannya juga, sebelumnya pelayanan Adminduk di Kecamatan Ipuh sudah pernah diterapkan, tapi terhenti karena pemutusan jaringan komunikasi data. Namun tahun depan akan beroperasi lagi karena sudah mendapat akses penuh untuk pelayanan adminduk.
‘’Jaringan komunikasi data untuk di Kantor Camat Ipuh sudah dipasang Kembali, begitu juga untuk di penarik,’’ tegas Epin.
Dengan dibukanya pelayanan Adminduk di Kantor Camat Ipuh dan Penarik tentu memudahkan bagi masyarakat di wilayah tersebut untuk mengurus adminduknya, hanya cukup di kantor camat. Masyarakat di wilayah tersebut tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil di kota mukomuko dengan menempuh perjalanan satu jam lebih.
‘’Tentu sangat memudahkan bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan Adminduk. Selama ini mereka harus ke kantor Dukcapil dengan perjalanan yang cukup jauh. Adanya pelayanan Adminduk di kantor camat tahun depan semoga memudahkan bagi masyarakat,’’ pungkas Epin. (adv)
Pewarta : Api
Editing : Adi Saputra