Skip to main content

Viral Isu Pembongkaran SDN 62, BPKAD Bengkulu Beri Klarifikasi

Viral Isu Pembongkaran SDN 62, BPKAD Bengkulu Beri Klarifikasi

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>>  Informasi mengenai pembongkaran bangunan SD Negeri 62 Kota Bengkulu yang beredar luas di media sosial belakangan ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa pembongkaran dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan tempat berdirinya sekolah tersebut.

Menanggapi kabar tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan bahwa tidak pernah ada perintah resmi untuk merobohkan bangunan sekolah tersebut.

Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah tidak mengeluarkan kebijakan ataupun instruksi yang berkaitan dengan pembongkaran fasilitas pendidikan tersebut.

Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial perlu disikapi dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Perlu kami luruskan bahwa sampai saat ini tidak ada instruksi dari BPKAD maupun dari Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan pembongkaran bangunan SD Negeri 62,” ujar Yudi saat memberikan klarifikasi.

Ia menambahkan, bangunan sekolah tersebut masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan aset daerah harus melalui mekanisme resmi dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Yudi juga menjelaskan bahwa persoalan lahan tempat berdirinya SD Negeri 62 sebenarnya bukanlah isu baru. Beberapa tahun lalu, status lahan tersebut sempat menjadi perdebatan karena adanya klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.

Meski demikian, Pemerintah Kota Bengkulu telah menunjukkan sikap terbuka dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur musyawarah.

Salah satu langkah yang pernah ditempuh pemerintah daerah adalah menyepakati pembayaran ganti sewa lahan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Nilai ganti sewa yang disepakati mencapai sekitar Rp4 miliar.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut, sekaligus menghindari konflik yang dapat merugikan masyarakat, khususnya para siswa.

Yudi menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengutamakan penyelesaian yang bijak serta mengedepankan kepentingan pendidikan. Menurutnya, keberadaan sekolah harus tetap menjadi prioritas agar aktivitas belajar para siswa tidak terganggu oleh persoalan administratif maupun sengketa lahan.

Lebih lanjut, BPKAD bersama sejumlah pihak terkait berencana menggelar pertemuan guna membahas langkah lanjutan dalam menyikapi persoalan tersebut. Rapat tersebut nantinya akan melibatkan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam forum tersebut, seluruh aspek yang berkaitan dengan status lahan, kepemilikan aset, serta solusi yang dapat ditempuh akan dibahas secara menyeluruh.

“Kami akan segera mengadakan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah ke depan. Semua akan dibahas secara komprehensif agar persoalan ini tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” jelas Yudi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Menurutnya, masyarakat sebaiknya menunggu penjelasan resmi dari pemerintah agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Selain itu, pemerintah daerah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan aspek hukum serta kepentingan publik, khususnya dunia pendidikan.

Ke depan, Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara yang transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan polemik terkait SD Negeri 62 dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

Sementara itu, aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut diharapkan tetap berjalan normal sembari menunggu kejelasan hasil pembahasan yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam waktu dekat.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra