Skip to main content

Wagub Bengkulu Desak Kejelasan Status Jalan Urai–Ketahun, BPJN Pastikan Masuk IJD Tahun 2026

Wagub Bengkulu Desak Kejelasan Status Jalan Urai–Ketahun, BPJN Pastikan Masuk IJD Tahun 2026

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Upaya percepatan penanganan Jalan Urai–Ketahun kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Bengkulu. Jalan yang menghubungkan kawasan Urai, Batik Nau, hingga Ketahun itu hingga kini masih berstatus non-status, meskipun tercatat sebagai aset jalan nasional. Kondisi tersebut menyebabkan kewenangan penanganan belum sepenuhnya berada pada Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Pada Senin (1/12), Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, melakukan komunikasi langsung dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Zepnat Kambu, untuk memastikan perkembangan penanganan serta kejelasan status jalan tersebut. Menurut Wagub Mian, langkah ini diambil untuk memastikan ada kepastian terkait rencana perbaikan dan penyerahan aset kepada pemerintah daerah.

“Saya sudah berdiskusi dengan Pak Gubernur. Kalau Jalan Urai–Ketahun nantinya dialihkan menjadi kewenangan provinsi, itu tidak menjadi persoalan. Yang penting ada kejelasan dan penanganan awal dari pemerintah pusat,” ujar Mian, menirukan pernyataan Kepala BPJN Bengkulu.

Saat ini Jalan Urai–Ketahun masih terdaftar sebagai aset nasional, namun belum masuk dalam daftar jalan yang mendapatkan penanganan prioritas oleh pemerintah pusat. Status “non-status” ini membuat proses perbaikan tidak dapat dilakukan maksimal baik oleh pemerintah provinsi maupun BPJN, karena belum ada keputusan final mengenai kewenangan dan alokasi anggaran.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk meminta agar jalan tersebut dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun dalam permohonan tersebut, gubernur menekankan agar pemerintah pusat terlebih dahulu melakukan perbaikan sebelum proses pengalihan aset dilakukan, mengingat kondisi Jalan Urai–Ketahun yang mengalami kerusakan di sejumlah titik.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJN Bengkulu Zepnat Kambu menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memasukkan Jalan Urai Batik Nau–Ketahun ke dalam rencana Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah atau IJD pada tahun 2026. Program IJD merupakan salah satu skema penanganan yang memungkinkan pemerintah pusat mengintervensi perbaikan jalan daerah yang masuk kategori prioritas.

“Pada 2026 kita sudah sepakat untuk memasukkan ruas Jalan Urai Batik Nau–Ketahun dalam program IJD. Melihat kondisi anggaran saat ini, skema IJD menjadi langkah antisipasi terbaik agar penanganannya tetap bisa berjalan,” jelas Zepnat.

Kabar tersebut disambut positif oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Wagub Mian menilai masuknya jalan tersebut dalam IJD dapat membuka peluang percepatan pembangunan sekaligus memberikan payung regulasi yang jelas terkait kewenangan dan pendanaan.

Untuk memperkuat dorongan politik dan dukungan anggaran, Wagub Mian bahkan mengajak Kepala BPJN Bengkulu untuk bersama-sama melakukan audiensi ke Komisi V DPR RI, mengingat komisi tersebut memiliki lingkup kerja terkait infrastruktur dan perhubungan.

“Nanti adik saya yang saya hormati ini, Kepala BPJN Bengkulu, kita akan sama-sama ke Komisi V agar bisa mengintervensi percepatan pembangunannya,” ujar Mian.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap usulan percepatan penanganan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan DPR RI, sehingga proses pembangunan Jalan Urai–Ketahun tidak kembali tertunda. Masyarakat di kawasan Urai, Batik Nau, hingga Ketahun sendiri telah lama menantikan perbaikan jalan tersebut, mengingat ruas tersebut merupakan jalur vital bagi akses transportasi, mobilitas ekonomi, dan distribusi hasil perkebunan.
Pewarta: Amg
Editing.  : Adi Saputra