TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 guna memastikan proses penerimaan siswa berlangsung adil, transparan, dan sesuai aturan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah praktik manipulasi data kependudukan yang kerap muncul menjelang masa pendaftaran sekolah.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa seluruh pihak, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN), harus menjadi contoh dalam menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia mengingatkan agar tidak ada upaya rekayasa administrasi kependudukan demi memperoleh akses masuk ke sekolah tertentu melalui jalur zonasi.
Menurut Dedy, kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan murid baru dibuat untuk menciptakan pemerataan layanan pendidikan. Melalui mekanisme tersebut, setiap sekolah diharapkan memiliki kualitas peserta didik yang merata sehingga tidak terjadi penumpukan siswa pada sekolah-sekolah tertentu.
"Tujuan zonasi adalah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas di lingkungan tempat tinggalnya. Karena itu, aturan yang ada harus dihormati dan dijalankan dengan jujur," ujar Dedy.
Ia menilai integritas para ASN sangat penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan pemerintah. Sebagai pelayan publik, ASN harus menunjukkan sikap disiplin dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan berbagai regulasi, termasuk yang berkaitan dengan dunia pendidikan.
Menyikapi banyaknya laporan terkait perpindahan alamat domisili yang dilakukan mendekati jadwal pendaftaran sekolah, Dedy mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu untuk memperketat proses administrasi perpindahan Kartu Keluarga (KK).
Kebijakan tersebut bertujuan menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengubah data kependudukan secara instan demi memenuhi persyaratan zonasi sekolah.
Meski demikian, Dedy menegaskan bahwa perpindahan KK tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, bukan semata-mata untuk mengakali sistem penerimaan siswa baru.
Ia menjelaskan, perpindahan domisili yang telah dilakukan sejak lama dan memiliki dasar yang jelas masih dapat diterima sesuai regulasi. Sebaliknya, perubahan alamat yang dilakukan dalam waktu singkat menjelang proses pendaftaran akan mudah terdeteksi melalui sistem administrasi kependudukan.
Menurutnya, data perpindahan penduduk dapat ditelusuri melalui rekam jejak administrasi sehingga pihak sekolah maupun instansi terkait dapat mengetahui kapan perpindahan tersebut dilakukan.
Selain membahas persoalan administrasi kependudukan, Dedy juga menyoroti kasus yang sempat menjadi perhatian publik terkait dugaan keterlibatan seorang oknum lurah dalam mempermudah proses administrasi kependudukan untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru.
Ia menyayangkan apabila terdapat aparatur pemerintah yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan individu. Menurutnya, tindakan seperti itu bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Dedy menegaskan bahwa setiap aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk bekerja secara objektif serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
"Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat. Karena itu, kepentingan umum harus selalu menjadi prioritas utama, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tegasnya.
Pemkot Bengkulu berharap seluruh masyarakat dapat mendukung pelaksanaan SPMB 2026 dengan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan komitmen bersama antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat, proses penerimaan murid baru diharapkan berlangsung lebih tertib, adil, serta mampu menciptakan pemerataan akses pendidikan di Kota Bengkulu.
Langkah pengawasan yang diperkuat oleh pemerintah daerah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam menjaga kredibilitas sistem pendidikan serta memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra