TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Selasa.3 Oktober 2023 - Seorang warga desa di Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, berinisial RT (25), telah diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Penangkapan ini terkait keterlibatan RT dalam kasus narkotika jenis sabu.
Kronologis penangkapan ini disampaikan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, S.IK. Penangkapan pertama terhadap seorang tersangka berinisial DM dilakukan pada hari Selasa, 26 September 2023, pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, RT ditangkap di pinggir jalan Raflesia, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, pada pukul 10.15 WIB.
Pasca-penangkapan, tim Subdit III Ditresnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Realme warna hitam, dan simcard dengan nomor 0838-3045-1554 yang ditemukan di dalam kantong celana RT.
Hasil investigasi yang telah dilakukan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, RT akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat Sub Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam menangani peredaran narkotika dan penegakan hukum demi menjaga keamanan masyarakat.
Penulis : Herdianson
Editor : Adi Saputra