TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>> Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu memberikan kelonggaran bagi warga terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Awalnya batas waktu pembayaran PBB adalah November 2023, namun kini diperpanjang hingga 31 Desember 2023. Hal ini dilakukan sebagai upaya memastikan warga Kota Bengkulu dapat melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih nyaman.
Eddyson, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa meskipun seharusnya sudah dikenakan denda dua persen atas keterlambatan pembayaran, pemerintah setempat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menghindari denda tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa jika hingga Januari 2024 pembayaran belum dilakukan, denda sebesar 2 persen akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Bapenda melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan pelunasan PBB tercapai. Mereka telah mengirim surat kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaporkan bukti pembayaran PBB yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya ini.
Eddyson menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membayar PBB sebagai salah satu sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan irigasi di Kota Bengkulu. Dia menambahkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat dalam membayar pajak ini merupakan tanggung jawab bersama untuk melanjutkan pembangunan kota.
Bapenda juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait PBB. Mereka dapat mengajukan konsultasi apabila ada ketidaksesuaian antara jumlah pajak yang ditetapkan dan kondisi yang sebenarnya.
Dengan langkah-langkah ini, Bapenda berharap masyarakat Kota Bengkulu dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya dan secara aktif berperan dalam pembangunan kota untuk masa depan yang lebih baik.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputa