Skip to main content

Berulah Lagi, Tim Kuasa Hukum Romer Laporkan Menteri Desa dan PDT ke Bawaslu RI

Berulah Lagi, Tim Kuasa Hukum Romer Laporkan Menteri Desa dan PDT ke Bawaslu RI

TEROPONGPUBLIK.CO,.ID   <<<>>>>   Belum hilang dari ingatan kita penggunaan Kop surat Kementrian Desa dan Daerah Tertingal yang dilakukan oleh Menteri Desa dan PDT Yandri susanto beberapa waktu lalu, kali ini Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal kembali berulah di Bengkulu dengan mempromosikan adek 

kandung Zulkifli Hasan Ketua Partai Amanat Nasional Helmi Hasan sebagai calon Gubernur 

Provinsi Bengkulu Nomor Urut 1.

Pada kamis 14 November 2024 Tim hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon wakil 

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani Aan Julianda dan Aizan melaporkan Tindakan 

Yandri Susanto tersebut ke Bawaslu RI.

“Hari ini kami melaporkan menteri desa dan pembangunan desa tertinggal ke bawaslu RI 

perihal pada kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu yang diduga mempromosikan Helmi Hasan

sebagai calon Gubernur Bengkulu padahal Menteri tersebut tidak sedang keadaan cuti,terang 

aizan”

Diketahui Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melakukan kunjungan kerja di 

Provinsi Bengkulu dari tanggal 9-12 November 2024, dengan mengunjungi beberapa 

kabupaten yang ada di provinsi Bengkulu.

"Kita sudah sampaikan bukti-bukti ke pihak Bawaslu RI dan sudah diregister dengan nomor 

006, kita menunggu proses dari bawaslu RI dan kita meminta Bawaslu RI untuk segera 

menindak pihak yang melakukan pelanggaran tersebut” tambah aizan

Kemudian ditambahan Jecky Haryanto sebagai saksi dalam laporan ini mènegaskan, adanya video bukti Menteri Desa dan PDT mempromòsikan Helmi Hasan dinilai menyalahi prosedur.

“adanya video yang 

beredar diketahui menteri desa sedang mempromosikan calon gubernur Bengkulu No urut 1 dengan kapasitasnya pada saat kunjungan itu sebagai Menteri atau sebagai pejabat negara

tidak dalam sedang cuti, kami menganggap yang dilakukan menteri Desa dan Daerah 

tertinggal tersebut telah menguntungkan salah satu calon yaitu calon Nomor urut 1 dan hal 

itu adalah pelanggaran ketentuan sebagai pejabat negara”.tutupnya

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra