Skip to main content

Surat Keputusan DPP PPP Dipersoalkan, Legalitas Dipertanyakan

Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Febi Suheri, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, secara tegas menyatakan bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam internal partai.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, polemik muncul terkait penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) di sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di Provinsi Bengkulu dan juga DPC SE - Indonesia yang dinilai tidak sesuai dengan aturan organisasi.

Beberapa daerah yang terdampak kebijakan tersebut antara lain Kabupaten Bengkulu Tengah, Lebong, Rejang Lebong, Kepahiang, hingga Kota Bengkulu. Penunjukan PLT oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ini memicu reaksi dari pengurus daerah yang merasa keputusan tersebut cacat prosedur.

Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Febi Suheri, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, secara tegas menyatakan bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam internal partai.

Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, khususnya pada UU No ,2 ayat 11. Pasal 32 ayat 1 yang mengatur tentang struktur dan kewenangan kepengurusan tingkat pusat.

“Dalam AD/ART jelas disebutkan bahwa kepengurusan tingkat pusat terdiri atas Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Setiap surat resmi yang dikeluarkan harus ditandatangani oleh keduanya,” ujar Febi.

Ia menambahkan, apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, maka harus ada keterangan tertulis yang menjelaskan kondisi tersebut, lengkap dengan tanda tangan yang sah sebagai bentuk legitimasi administratif.

Namun, dalam kasus penunjukan PLT DPC di Bengkulu, surat keputusan justru ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal. Hal ini dinilai menyalahi ketentuan yang berlaku dalam AD/ART partai.

“Ini jelas melanggar aturan organisasi. Tidak ada dasar yang membenarkan Wakil Sekjen menggantikan peran Sekjen tanpa adanya keterangan resmi bahwa Sekjen berhalangan,” tegasnya.

Lebih jauh, Febi mengungkapkan bahwa polemik ini tidak hanya terjadi di Bengkulu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 18 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 128 DPC PPP di seluruh Indonesia yang juga mengalami penunjukan PLT dengan mekanisme serupa.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya konflik internal yang lebih luas di tubuh partai berlambang Ka’bah tersebut. Sejumlah kader menilai bahwa langkah DPP berpotensi merusak tatanan organisasi dan mengabaikan prinsip demokrasi internal partai.

Para pengurus daerah berharap agar DPP segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut dan mengedepankan dialog terbuka guna menyelesaikan persoalan yang ada.

Selain itu, mereka juga meminta agar setiap keputusan strategis yang menyangkut struktur kepengurusan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama dalam AD/ART.

“Partai ini dibangun dengan aturan yang jelas. Kalau aturan itu dilanggar, maka akan menimbulkan ketidakpercayaan di internal,” tambah Febi.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari DPP PPP terkait polemik tersebut. Namun, sejumlah pihak mendorong agar persoalan ini segera diselesaikan secara bijak demi menjaga soliditas partai menjelang agenda politik ke depan.

Kuasa hukum PPP Provinsi Bengkulu, Wahyu, turut angkat bicara terkait polemik ini. Ia menilai keputusan DPP tersebut tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai cacat hukum.

Menurutnya, langkah hukum menjadi opsi yang akan ditempuh oleh seluruh DPC PPP di Provinsi Bengkulu sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut.

“Kami menilai surat keputusan itu tidak sah karena bertentangan dengan AD/ART partai. Oleh karena itu, kami bersama seluruh DPC di Bengkulu akan mengajukan gugatan,” ungkapnya.

Para pengurus daerah mendesak agar DPP segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penunjukan PLT tersebut. Mereka berharap adanya ruang dialog terbuka guna menyelesaikan konflik tanpa memperkeruh situasi internal partai.

Selain itu, transparansi dalam setiap pengambilan keputusan strategis dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan kader di tingkat daerah.

“Partai ini dibangun di atas aturan yang jelas. Jika aturan dilanggar, maka kepercayaan kader bisa runtuh,” tambah Febi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPP PPP terkait polemik penunjukan PLT di sejumlah DPC tersebut. Kondisi ini semakin memperbesar tanda tanya di kalangan kader dan publik.

Polemik ini menjadi ujian serius bagi PPP dalam menjaga konsistensi terhadap aturan internal serta komitmen terhadap tata kelola organisasi yang profesional dan demokratis, terlebih menjelang agenda politik yang semakin dekat.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra