TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu mengungkapkan adanya kendala administrasi dalam pengadaan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP, menyatakan bahwa dari 670 formasi yang diusulkan, terdapat lima orang yang terkendala administrasi. Hal ini disampaikan Gunawan pada Senin, 13 Mei 2024.
"Pengusulan NIP PPPK pengadaan tahun 2023 Provinsi Bengkulu ini sedang berproses. Dari 670 formasi yang kita usulkan, lebih dari setengahnya hingga saat ini masih berproses di BKN. Kami berharap proses ini segera tuntas sehingga pengangkatan guru bantu dapat segera dilaksanakan," ujar Gunawan.
Menurut Gunawan, dari lebih dari setengah formasi yang masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada lima orang yang perlu melengkapi administrasi mereka. BKD terus berupaya menyelesaikan kelengkapan administrasi ini untuk memastikan semua formasi yang diusulkan dapat terealisasi sesuai jadwal.
"Dari 670 formasi itu, terdapat lima orang yang masih membutuhkan kelengkapan administrasi. Saat ini, kami sedang berusaha melengkapi administrasi yang diperlukan. Jika ada kendala teknis, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan masalah tersebut," jelas Gunawan.
Proses pengadaan PPPK ini menjadi perhatian utama BKD Provinsi Bengkulu, mengingat pentingnya kehadiran pegawai yang kompeten dalam pelayanan publik, khususnya dalam bidang pendidikan. Gunawan menekankan pentingnya kelengkapan administrasi agar tidak menghambat pengangkatan pegawai yang sudah dinyatakan lulus seleksi.
BKD Provinsi Bengkulu berharap semua proses administrasi dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dapat segera diselesaikan oleh BKN. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi para PPPK dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Upaya BKD dalam menyelesaikan kendala administrasi ini menunjukkan komitmen pemerintah Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penempatan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi yang telah ditetapkan.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra